Pegawai Bea dan Cukai Bakal Dapat Insentif 3 Kali Gaji

Thursday 6 Oct 2016, 5 : 37 pm
by

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. PMK yang dirilis pada 27 September 2016 lalu itu dibuat dengan pertimbangan dalam rangka lebih memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang berdasarkan kewajaran dan keadilan.

Dalam PMK ini ditegaskan, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai. “Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut.

Pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai.

Adapun indikator pencapaian kinerja meliputi: Pertama, realisasi penerimaan yang telah diaudit BPK dengan bobot kinerja 20%; Kedua, kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15%; Ketiga, realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15%;  Keempat, waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15%; Kelima, penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10%; Keenam, kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10%; Ketujuh, efektifitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5%; Kedelapan kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5%; dan Kesembilan policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5%.
“Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100%,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.

Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.

Menurut PMK ini, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100% sampai dengan 110%; dan 4 (empat) kali gaji pokok dan 4 (empat) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110%.

Sedangkan pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif sebagai berikut: 2 (dua) kali gaji pokok dan 2 (dua) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100% sampai dengan 110%; dan 3 (tiga) kali gaji pokok serta 3 (tiga) kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110%.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan insentif, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 PMK Nomor 144/PMK.02/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 September 2016 itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

59 Orang Karyawan PT Food Station Terima Kartu Pekerja Jakarta dari Bank DKI

JAKARTA-Sebanyak 59 karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya menerima kartu

BNI Dukung UMKM Tembus Pasar Singapura di Pameran Indonesia in SG

SINGAPURA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali