Pelaku Pembunuhan Sadis “Gagang Cangkul” Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Friday 10 Jun 2016, 3 : 40 pm
by
pelaku pembunuhan sadis "gagang cangkul" dikawal aparat kepolisian/photo Raja Tama

TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang hanya menuntut 10 tahun  penjara dan denda Rp 2000 bagi pelaku pembunuhan sadis gagang cangkul, di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RAL (16 tahun). Tuntutan ini bertolak belakangan dengan keinginan keluarga korban pembunuhan, Enno Farihah (19 tahun) yang meminta agar RAL dihukum mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang beranggotakan empat orang,  M.Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, Putri Wulan Wigati, menyatakan RAL terbukti melanggar pasal  pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban, pertimbangan tuntutan 10 tahun tersebut, mengacu pada Undang-undang sistem peradilan anak.  “Berdasarkan pasal 81 ayat 6 bahwa apabila pidana dilakukan anak-anak yang diancam hukumat mati atau seumur hidup, pidana maksimal 10 tahun,” jelas Kajari Tangerang, Edyward Kaban, Jumat (10/6).

Sementara orang tua korban, Mahpudoh, menilai hukuman yang dituntut JPU kepada terdakwa tidak sesuai dan sangat ringan jika dibandingkan dengan bobot kejahatannya.  “Pokoknya harus mati, kalau 10 tahun ini sangat tidak adil,” ucapnya sambil menangis selepas persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Slamat Tambunan mengaku tidak menerima tuntutan yang dinilainya salah alamat tersebut. Pihaknya terkekeh kalau RAL bukanlah pelaku pembunuhan sadis itu.

“Jangankan 10 tahun, sehari saja kami keberatan, karena dalam fakta persidangan jelas bukan RAL pelakunya,” tandas Slamat.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, berlangsung selama satu jam yang dimulai sejak pukul 10.00 WIN sampai 11.00WIB.

Hadir dalam ruang sidang kedua orang tua terdakwa, neneng,37 nahyudin,42,  sementara kedua orang tua korban Mahpudoh dan Arif Fikri menunggu diluar.

Usai persidangan tertutup yang dilakukan di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang itu, keluarga korban langsung mencaci maki kedua orang tua pelaku yang mendapat pengamana ketat Polisi dengan kata -kata kasar, bahkan salah satu keluarga korban menimpuk orang tua terdakwa dengan sepatu yang dikenakan. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lapor Pajak Tanpa Repot dengan Aplikasi E-Filing

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan fasilitas e-Filing bagi wajib

BNI Tingkatkan Sanitasi Lingkungan Kerja

JAKARTA=PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tengah berduka, karena