JAKARTA-Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran “berat”. Hal ini berberdampak pada sanksi pemberhentian politisi senior Partai Golkar ini sebagai anggota DPR. “Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan/atau pemerasan. Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi-korupsi,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Jumat (27/11).
Karena itu, untuk memeriksa pelanggaran etik dengan kategori berat ini maka dibentuk tim Panel Gabungan. Pembentukan tim ini juga tertuang dalam Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib DPR mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksteral DPR yang kredibel.
Menurutnya, ketentuan waktu pembentukan panel juga diatur secara limitatif “Pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yg bersifat berat terhadap Anggota,” tegasnya.
Mengacu pada mandat legal sebagaimana dituangkan dalam Tata Tertib DPR maka sudah semestinya setelah MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov dan akan memeriksanya secara terbuka. “MKD DPR segera membentuk panel dan merekrut 4 anggota masyarakat secara terbuka pula. Tokoh-tokoh yang berintegritas dapat direkrut untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR,” pungkasnya.