Pelapor Bahar Bin Smith Dipersekusi, Polisi Harus Jamin Keamanan Relawan

Tuesday 4 Dec 2018, 2 : 01 pm
by
Relawan Harimau Jokowi, Petrus Salestinus

JAKARTA-Harimau Jokowi menyediakan Tim Advokasi untuk mengadvokasi anggota masyarakat yang mendapat ancaman, intimidasi dan/atau persekusi dari kelompok tertentu pasca Laporan Polisi Muannas Alaiddid dkkterhadap Habieb Bahar bin Smith. Adapun Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian dan Fitnah terhadap Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2018 saat reuni 212 berlangsung di Monas.

“Harimau Jokowi meminta Polri memberikan jaminan dan perlindungan keamanan terhadap Muannas Alaiddid, Ketua Umum Cyber Indonesia dkk yang menjadi Pelapor atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan/atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, pada tanggal 2 Desember 2018 yang baru lalu,” pinta Relawan Harimau Jokowi, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (4/12).

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber diperoleh informasi bahwa ada beberapa Relawan yang sudah mulai diintimidasi dan diancaman terkait dengan aktivitas kerelawanannya dan terhadap mereka yang melaporkan Habieb Bahar bin Smith.

Karena itu, perlunya jaminan dan perlindungan kemanan terhadap setiap warga negara termasuk Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin yang telah melaporkan Bahar Bin Smith ke Polisi.

Jaminan keamanan ini penting untuk mengurangi eskalasi meluasnya kebencian sebagai akibat Tindak Pidana Ujaran Kebencian itu sendiri dan adanya upaya hukum berupa Laporan Polisi terhadap setiap peristiwa pidana ujaran kebencian.

“Kondisi ini melahirkan potensi terjadinya intimidasi, teror dan ancaman fisik dan psikis terhadap mereka yang melaporkan Habib Bahar bin Smith mulai nampak dan dirasakan bahkan ada yang sudah mendapatkan teror pasca melaporkan Habib Bahar bin Smith,” tegasnya.

Untuk itu, Harimau Jokowi mendesak Polri segera melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa berupa diberikannya status tersangka dan ditahan dalam Rutan terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Siapa saja yang melakukan kejahatan Ujaran Kebencian yang berpotensi menimbulkan kekacauan untuk menghalang-halangi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

4 Tower Wisma Atlet Kemayoran Disiapkan Sebagai RS Darurat Covid-19

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan
Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Tidak Penuhi Aturan BEI, Transaksi Saham DUCK Dihentikan Sementara

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara