Pemanfaatan e-filing dalam Pelaporan SPT Tahunan

Tuesday 12 Nov 2013, 12 : 23 pm
by

JAKARTA-Seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan telah dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan media internet atau lebih dikenal dengan e-filing.  Saat ini, sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing, yaitu : layanan e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS dan layanan e-filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi – Application Service Provider (ASP) – yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu : www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus menjelaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak.  “E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” jelas dia. 

Setelah mempunyai e-Fin, maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak.

Lebih lanjut, dia mengatakan sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2014-2015, maka Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan aturan mengenai e-filing ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013. 

Dalam aturan tersebut, kata dia jangka waktu keputusan atas permohonan e-Fin diperpendek menjadi satu hari kerja yang sebelumnya dua hari kerja.  Demikian juga, lampiran dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). “Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh tidak harus langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,” pungkas dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU Tax Amnesty, Gerindra Tolak Beri Fasilitas Pengemplang Pajak

JAKARTA-Fraksi Partai Gerindra mengisyaratkan akan menolak RUU Tax Amnesty, karena
PT Samudera Indonesia Tbk

Pendapatan Negara Semester I-2021 Capai Rp 886,9 Triliun

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pendapatan negara pada