Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengemukakan, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memanfaatkan potensi kawasan industri halal. Hal ini seiring besarnya permintaan produk halal baik di masyarakat domestik maupun global.
“Tahun 2019, pemerintah menargetkan capaian industri halal bisa menembus hingga USD25 miliar pada perdagangan dunia, atau naik 20 persen dibanding tiga tahun lalu,” tuturnya.
Airlangga pun menyampaikan, pihaknya berharap kepada para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri halal bisa mendukung upaya peningkatan ekspor produk-produk halal Indonesia ke sejumlah negara Timur Tengah.
“Yang bisa kami lakukan adalah menyakinkan pasar luar negeri bahwa proses produk halal Indonesia sudah baik,” ujarnya.
Terkait dengan pengembangan produk halal, lanjut Airlangga, Kemenperin juga terus memperbarui beberapa hal termasuk mengenai Logistik Berikat yang sudah diluncurkan oleh pemerintah.
“Salah satunya gateway ekspor untuk produk makanan halal,” pungkasnya.