Pembayaran Gaji Pensiun Kurang Rp50 Triliun

Friday 14 Dec 2012, 1 : 05 pm
by
PT Samudera Indonesia Tbk
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah mengungkapkan kekurangan dana untuk membayar para pensiun PNS yang jumlahnya mencapai sekitar Rp60 triliun.

Yang jelas dana iuran untuk pensiun PNS baru ada sekitar Rp 10 triliun per tahun.

Pemerintah harus membayar Rp 60 triliun untuk para pensiunan tersebut.

“Jadi, minus Rp 50 triliun, ke depan, mau bayar pakai apa,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Azwar Abubakar di Jakarta,14/12/2012.

Oleh karena itu, lanjut Azwar, gaji pegawai negeri sipil (PNS) kemungkinan tak jadi naik tahun depan (2013).

Alasannya hingga saat ini belum ada dana untuk membayar pensiunan PNS.

“Menteri Keuangan tidak berani menaikkan gaji PNS,” ujarnya

Padahal RUU APBN 2013 telah disahkan menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2013 oleh DPR-RI pada rapat paripurna tanggal 23 Oktober lalu.

Sebelumnya juga Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat mengatakan kebijakan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (APBN) 2013 akan difokuskan untuk memberikan dukungan terhadap upaya-upaya, antara lain pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS dan anggota TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim, lalu menuntaskan program Reformasi Birokrasi pada K/L dalam rangka Reformasi Birokrasi.

Juga menjaga agar pelaksanaan operasional pemerintahan lebih efisien melalui flat policy pada belanja barang operasional. Kemudian, mengarahkan peningkatan anggaran infrastruktur dalam rangka mendukung domestic connectivity, ketahanan energi dan ketahanan pangan, serta destinasi wisata dan sejumlah upaya lain.

Sedangkan kebijakan belanja K/L 2013, menurut Menteri Keuangan, antara lain adalah:

a. Peningkatan efisiensi belakan K/L melalui penerapan flat policy untuk belanja barang dan penajaman komposisi belanja prioritasl

b. Peningkatan efektivitas alokasi anggaran alutsista TNI dalam rangka mendorong pencapaian minimum essential force (MEF);

c. Peningkatan sinergi pusat daerah; d

an d. Pelaksanaan keberpihakan (affirmative action), terutama terkait dengan pembangunan daerah tertinggal/terluar, serta pengembangan industri kecil dan industri kreatif.

Dalam UU ini, besaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) ditetapkan Rp 594,567 triliun, lebih tinggi dari anggaran yang ditetapkan oleh K/L pada untuk tahan anggaan 2013 sebesar Rp 547,435 triliun.

Meski terdapat kenaikan dari rencana anggaran yang diajukan oleh K/L, namun tidak semua K/L memperoleh kenaikan alokasi dibanding dengan anggaran yang diajukan melalui RKA-K/L. Sejumlah K/L bahkan mengalami penurunan alokasi anggaran dibanding dengan RKA-K/L yang diajukan sesuai pagu anggaran 2013. **cea

Don't Miss

Raskin Terlambat, Warga Kota Probolinggo Resah

PROBOLINGGO-Beras miskin (Raskin)  untuk warga miskin di Kelurahan  Sukabumi, Kecamatan

Indonesia Jadi Basis Produksi dan Ekspor Hub Industri Otomotif Jerman

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT. Mercedes Benz Indonesia