JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan “Sosialisasi Pembayaran PPh Non Migas dalam Mata Uang Asing” dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Sosialisasi yang bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus mengatakan Wajib Pajak KK dan KKS yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.
Menurut Kismantoro, Wajib pajak tersebut diatas menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang US Dollar.
Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan mata uang US Dollar.
Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang US Dollar tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya
“Pajak penghasilan ( PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar Amerika adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri,” kata dia.