Pemda Belum Berani Jual Obligasi

Monday 25 Nov 2013, 7 : 09 pm
Tempo.co.id

JAKARTA-Pemerintah daerah seharusnya bisa memanfaatkan pasar modal untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan surat utang. “Peraturan untuk penerbitan surat utang daerah sudah ada cukup lama tetapi belum ada yang menerbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida di Jakarta, Senin,(25/11).

Oleh karena itu, kata Nurhaida, pemerintah terus berupaya agar Pemda bisa menyiasati kesempatan dan peluang tersebut. “OJK akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah yang dananya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya

Penerbitan surat utang daerah, sambungnya,  juga dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih pesat. “Pada negara maju, pembangunan infrastruktur suatu wilayah dananya diperoleh dari penerbitan obligasi daerah. Karakter investasi dalam surat utang itu untuk jangka panjang dan hal itu sesuai dengan pembangunan infrastruktur yang juga jangka panjang,” ucapnya.

Untuk saat ini, Nurhaida melihat kendala pemerintah daerah belum menerbitkan surat utang karena persyaratan laporan keuangan harus di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sementara laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Apakah itu yang menjadi kendalanya atau ada hal lainnya. Kita akan mencari solusinya agar ke depannya pemerintah daerah dapat menerbitakan surat utang,” paparnya

Nurhaida juga mengemukakan bahwa untuk meningkatkan likuiditas pasar surat utang di Indonesia, OJK bekerjasama dengan Bank Dunia melakukan pemetaan serta perbandingan dengan negara tetangga. “Kita akan membandingkan dengan negara lain, dengan demikian akan terlihat jika ada yang kurang, bisa dari peraturannya, insentif atau yang lain,” kata dia.

Dibandingkan negara lain, lanjut Nurhaida, nilai surat utang Indonesia masih minim dibanding negara tetangga, padahal pasar keuangan Indonesia memiliki prospek yang positif. Nilai surat utang di pasar modal Indonesia tidak lebih dari Rp200 triliun. Hal itu sangat berbeda jauh dengan negara lainnya seperti Malaysia dan Singapura yang sudah di atas Rp200 triliun.

Untuk mencari kendala itu, Nurhaida mengatakan, OJK telah membentuk tim melakukan kajian sehingga dapat diketahui kendala-kendalanya agar dapat diperbaiki. “Kita akan cari apa saja masalahnya, kemudian nanti kita coba untuk mengatasinya, misalnya kendala di perpajakan, apakah nanti bisa diberikan insentif pajak nantinya,” pungkasnya. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dollar Tembus Rp15.000, Menkeu: Kita Terus Melihat Perkembangan

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama Bank Indonesia (BI) dan Menko Perekonomian

Januari 2016, Ade Resmi Jadi Ketua DPR

JAKARTA-Plt Ketua DPR Fadlizon menegaskan pelantikan Ketua DPR RI Ade