Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Hubungi Kurator

Friday 15 Jul 2016, 6 : 50 pm
by
photo ilustrasi

JAKARTA-Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk  menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.

Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat.

Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matrama Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email sebagai berikut:
No    Nama    Telepon    Email
1.    Raymond Bongard Pardede    08161858734    timkuratorbaj@gmail.com
timkurator_baj@yahoo.com
2.    Lukman Sembada     08179926268/
081299230909
3.    Gindo Hutahaean    081322283378
Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit).
Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Larang Penerima Bansos Beli Rokok

JAKARTA-Pemerintah mengusulkan agar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan
Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Bakal Sideways Cenderung Naik, Buy BBRI, BSDE, INDF, MEDC, PWON dan SMGR

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini,