Pemegang Surat Keterangan Domisili Tak Punya Hak Pilih

Monday 23 Nov 2015, 8 : 21 pm
by
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan surat keterangan domisili bukan kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai hak pilih. “Pemegang surat keterangan domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat Lokakarya Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri, di Jakarta, Senin (23/11).

Menurutnya, penggunaan surat keterangan domisili menjadi salah satu potensi konflik dalam Pilkada serentak. Sebab satu suara sangat menentukan perolehan hasil Pilkada. Untuk itu, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan kelengkapan administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini sangat penting agar pilkada tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kemendagri jelasnya telah menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) untuk 269 daerah, sekitar 102 juta jiwa. Data ini bisa menjadi dasar KPU dalam menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa. “Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain,” jelasnya.

Dia mengaku menerima aduan dari Kepala Dukcapil di daerah, karena tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan domisili. Karena itu, dia menegaskan, surat keterangan domisili tidak otomatis orang mempunyai hak pilih.

Menyinggung mengenai keluhan masyarakat dalam proses penerbitan KTP elektronik, yang memakan waktu lama, dan warga juga kerap memperoleh kartu manual dari kertas, Zudan mengatakan, banyak petugas di tingkat kecamata dan kelurahan tidak paham masalah KTP El ini.

Namun demikian, dia tak membenarkan prosedur pemberian KTP manual, karena KTP manual sudah tak berlaku lagi di tahun ini. “Solusinya datang saja ke Dinas Dukcapil. Sebab yang berhak menerbitkan KTP El hanya kepala dinas di kabupaten/kota,” katanya.

Bila petugas di tingkat kelurahan/kecamatan memberikan KTP dalam bentuk kertas, lanjut Zudan, itu berarti mereka tak mengajukannya ke dinas. Sebab, kecamatan dan kelurahan tak berwenang menerbitkan KTP. “Saya sarankan masyarakat langsung datangi dinas,” tuturnya.

Hal tersebut terangnya biasanya terjadi pada masyarakat yang baru pindah dari satu daerah ke daerah lain. Lalu mendatangi kecamatan untuk mengurus KTP dengan alamat baru.

Zudan menduga, kelalaian petugas di sana adalah memberikan KTP manual kepada mereka. Padahal umumnya masyarakat telah merekam KTP El, harusnya petugas hanya tinggal merubah elemen alamat saja. Lalu mencetak kartu dengan identitas baru. “Jadi, bila ada masalah dengan kecamatan, masyarakat langsung datangi dinas. Kalau KTP El lama belum keluar, sebut saja nama, NIK, kelurahan/kecamatan, kabupaten/kota mana, saya akan lacak,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Beri Insentif Pengembangan Mobnas

JAKARTA-Pemerintah memberikan insentif   dalam pengembangan industri otomotif nasional guna mendukung

Siap Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum, BVIC Bakal Gelar Rights Issue

JAKARTA-PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) berencana melakukan Penambahan Modal