JAKARTA-Pemerintah memutuskan membentuk tim bersama atau tim gabungan (task force), apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sudah diundangkan. Tax force ini dibentuk guna memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukan uangnya ke Indonesia. “Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, tentunya bersama dengan Dirjen Pajak,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4) petang.
Menurut Seskab, tim yang dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak ini, beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Seskab kembali menegaskan, pembentukan task force itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty