Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani

Monday 14 Oct 2019, 10 : 17 am
by

JAKARTA-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan masih adanya pihak yang mendeskreditkan kinerja pembangunan sektor pertanian era pemerintahan Jokowi-JK padahal syarat dengan minimnya pengetahuan yang aktual. Baru-baru ini, ada pihak yang menilai bahwa negara mengambil alih tugas dan tanggung jawab kerja petani.

“Tidak perlu negara ambil alih tugas petani ya ini pandangan yang tidak tepat, sangat keliru. Pandanganya yang digunakan ini selalu menafikan kebenaran agar dikenal kritis dan dianggap pejuang karena seolah-olah membela petani. Padahal kritik itu tidak bisa begitu, harus sesuai fakta dan data,” demikian ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kemaritiman dan Agraria, Pri Menix Dey di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pri Menix menyatakan faktanya adalah di era pemerintahan Jokowi-JK, membangun pertanian justru lebih masif melibatkan semua pihak. Membangun pertanian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tidak bisa hanya petani yang bekerja tanpa didukung pihak terkait.

“Karena jelas masing-masing punya tugas dan peran saling mendukung dan bersinergi. Semua elemen didorong terjun ke sektor pertanian, bahkan lahan tidak boleh dibiarkan menganggur. Ini harus kita akui,” ujarnya.

Fakta selanjutnya, sambung Pri Menix, sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sudah jelas dan tegas tugas-tugas pemerintah. Peran dan tugas masing-masing diatur secara gamblang dalam pasal-pasal, ada 108 pasal.

“Silakan pelajari dulu UU nya. Intinya begini deh, Negara itu perannya ing ngarsa sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Resmikan Politeknik Industri Furnitur di Kendal

KENDAL-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk menciptakan tenaga kerja terampil dan
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Risiko Refinancing dan Likuiditas Meningkat, Pefindo Turunkan Rating PSAB

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menurunkan rating PT