Pemerintah Butuh Masukkan Publik Soal RUU Migas

Wednesday 7 Oct 2015, 9 : 26 pm
by

BALIKPAPAN-Pemerintah saat ini masih terus melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas. Untuk itu, pemerintah meminta masukkan dari semua unsur terkait guna memperkaya RUU Migas yang memiliki banyak tantangan ini. ”Kami butuh masukkan, apalagi yang perlu direvisi untuk berbagai rancangan perundang-undangan, seperti PP, Permen dan Undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja dalam acara Joint Convention Balipapan 2015 Conference & Exibition, Selasa,(7/10).

Dia mengaku RUU Minyak dan Gas Bumi memiliki banyak tantangan. Karena itu masukkan dari masyarakat sangat diperlukan. “Misalnya sudah puluhan tahun kita tidak ada penambahan atau penemuan cadangan migas baru yang cukup besar , ketiadaan penemuan cadangan baru yang potensial untuk dikembangkan ini merupakan tantangan utama, karena itu kemudahan dan insentif untuk penemuan cadangan baru ini diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, jelasnya, tantangan selanjutnya terkait begitu kompleksnya tata kelola gas dalam RUU migas yang harus dibenahi. Apalagi, ketiga undang-undang yang lama sangat sedikit sekali menyentuh industry penunjang dan industry fasilitas . “Inilah tambahan-tambahan yang akan kita masukkan sehingga ada satu bab khusus untuk industry penunjang di RUU yang baru kita usulkan, kemudian ada tata kelola gas yang lebih spesifik,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya di sisi hilir, antara lain masih kurangnya infrastruktur energi di wilayah-wilayah Indonenesia.”Kalau kita lihat Indonesia di malam hari sangat terlihat masih banyaknya wilayah-wilayah Indonesia yang belum terlistriki. Jadi kita berharap dengan RUU Migas yang baru ini nanti kita bisa bergerak membuat Indonesia terang benderang di malam hari, artinya kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketersediaan energi disemua wilayah Indonesia tersedia dengan baik yang artinya di sisi hilir kita butuh sekali infrastruktur energi,”tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mendapat alokasi anggaran APBN yang cukup tahun ini untuk infrastruktur migas dan kami prioritaskan untuk wilayah Indonesia Timur. “Ini tantangan bagaimana masuk ke timur yang resikonya lebih tinggi, lautnya lebih dalam, gelombangnya lebih tinggi agar potensi-potensi yang ada bisa dimanfaatkan lebih baik,”terangnya.
Sementara itu, Ketua Komite Eksplorasi Nasional yang juga Anggota Dewan Energi Nasional, Adang Bachtiar mengatakan, paradigma energi bukan sebagai revenue penerimaan Negara tetapi sebagai driver pembangunan itu juga diungkapkan oleh komunike bersama dari KAHITNAS dan itu sudah jadi mood dari pidato-pidato pejabat dalam 2-3 tahun  ini dan itu menurut Adang ada di Undang-Undang Energi, ada di PP nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, jadi yang melanggar itu bisa dituntut. “Itu bukan sekedar paradigma yang diomongkan begitu saja, itu ada urusan hukumnya itu,”tegas Adang

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kadin Indonesia Apresiasi Langkah Pemerintah Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19

JAKARTA – Pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi Covid-19. Hal ini

Alternatif Porang, Umbi Talas Beneng Mulai Jadi Primadona

JAKARTA-Porang memiliki nilai ekonomi tinggi karena memiliki berbagai manfaat dan