Pemerintah Gagal Fokus, CEPA Mengancam Kedaulatan Rakyat

Wednesday 26 Jun 2019, 7 : 58 pm
by
CEPA
Ilustrasi

JAKARTA-Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement ( CEPA) antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa mengancam kedaulatan rakyat. Bahkan aturan dalam Bab Investasi ini dilengkapi dengan mekanisme yang membuka peluang investor asing menggugat Pemerintah Indonesia di lembaga arbitrase Internasional.

Perundingan IEU CEPA ke-8 yang dilaksanakan minggu lalu di Jakarta jauh dari pantauan publik. Bahkan DPR RI tidak mengetahui jika pemerintah Indonesia sedang berunding oleh Uni Eropa mengenai Kerjasama CEPA

Perjanjian CEPA ini merundingkan puluhan bab yang akan menurunkan tariff, membuka pasar Indonesia untuk produk Eropa dan sebaliknya, membuka pasar sector jasa untuk supplier asing, mengubah beberapa aturan perundangan di bidang inve stasi, hak kekayaan intelektual.

Rachmi menegaskan ricuh soal persoalan ancaman defisit neraca perdagangan Indonesia berkepanjangan menjadikan Pemerintah Indonesia gagal fokus dalam perundingan FTA. Selama ini FTA atau perundingan ‘kerjasama ekonomi’ dilihat dari bagaimana hasilnya akan menaikkan ekspor komoditas Indoensia di pasar negara partner.

Namun dalam kenyataannya FTA merupakan perjanjian yang komprehensif, yang komitmennya tdak hanya menurunkan tariff barang ekspor dan impor tetapi juga akan mengubah berbagai perundangan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas.

“Sangat disayangkan, pemerintah selama ini telah gagal fokus hanya melihat FTA dari kepentingan ekspor saja yang sebenarnya terbukti tidak akan naik siginifikan jika tidak dibarengi dengan perubahan structural dalam strategi kebijakan perdagangan Indonesia, khususnya daya saing Indonesia,” ulasnya.

“Namun, satu hal yang pasti terjadi setelah FTA/CEPA ditandatangani, yaitu terjadi perubahan bahan peraturan perundang-undangan nasional untuk disesuaikan dengan aturan FTA, dan ini berpotensi berdampak terhadap kedaulatan rakyat. Nah, kalo Pemerintah tidak membuka akses teks kepada public, maka bisa dipastikan akan semakin banyak undang-undang nasional yang merugikan kepentingan rakyat,” tegas Rachmi.

Rachmi mencontohkan dua bab yang selalu menjadi ancaman disetiap perundingan FTA atau CEPA terutama dengan mitra negara-negara maju, seperti Jepang, dan Uni Eropa, yaitu bab investasi dan HKI/hak kekayaan intelektual.

Untuk bab investasi, Rachmi menyebutkan Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral investasi dengan mira dagang utama di Uni Eropa. Bahkan aturan dalam Bab Investasi ini dilengkapi dengan mekanisme yang membuka peluang investor asing menggugat Pemerintah Indonesia di lembaga arbitrase Internasional.

“Bab investasi ikut dirundingkan di dalam CEPA, dimana kita sudah punya banyak pengalaman merugikan dari aturan perlindungan Investasi, yakni kita digugat investor asing, dan ini mengancam kedaulatan Negara. Walau pun kita menang di beberapa kasus, tetapi tetap saja kita tidak dapat mengeksekusi putusan arbitrase internasional. Pengalaman kasus melawan Churchill Mining harus jadi pelajaran bagi kita semua” terangnya.

Sebelumnya, sekelompok organisasi masyarakat sipil mendesak agar Pemerintah Indonesia dan DPR RI membuka informasi dan melibatkan public dalam segala proses perundingan perjanjian perdagangan bebas (FTA), salah satunya adalah Indonesia-EU CEPA.

Hal ini karena, selama ini perundingan-perundingan FTA selalu dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, sehingga public tidak dapat mengakses dan menganalisa dampak yang akan ditimbulkan dari teks FTA yang sedang dirundingkan atau telah selesai dirundigkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demand Kredit Lemah, OJK Minta Pemerintah Eksekusi Anggaran Belanja

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pemerintah dan perusahaan-perusahaan BUMN

Jamaah Syiah Sampang Diusir

SAMPANG-Pemkab Sampang melalui Bakesbangpol, Wakil Bupati Sampang dan Polres kembali