Pemerintah Harus Genjot Sumber Penerimaan Baru

Friday 9 Sep 2016, 2 : 45 pm

JAKARTA-Instruksi Presiden Jokowi Nomor 8 Tahun 2016 terkait langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 dinilai tidak memiliki dampak positif dan pengaruh apapun pada ekonomi Indonesia.

Malah langkah-langkah penghematan tidak akan berpengaruh signifikan dalam rangka menghadirkan postur APBN yang kredibel. “Jika di hulunya sudah salah, maka ujungnya juga pasti salah,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan di Jakarta, (9/9/2016).

Idealnya, kata Heri, untuk membentuk postur APBN yang kredibel tentu harus lahir dari proses perencanaan yang matang dan baik.
“Sebab itu, saya berharap pemerintah fokus pada rencana-rencana untuk menghadirkan postur keuangan yang kredibel dan sehat,” tambahnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR, dengan situasi dan kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya bisa lebih kreatif menggenjot sumber-sumber penerimaan baru secara kreatif dan maksimal.

“Langkah-langkah penghematan, termasuk di dalamnya self blocking oleh masing-masing kementerian/lembaga hanya akan menghambat target-target pembangunan yang sudah dipatok dalam APBN-P 2016,” imbuhnya.

Dikatakan anggota Fraksi Partai Gerindra, sifat Inpres adalah “policy rules” yang berarti peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan.

“Wajar kalau muncul protes, bagaimana mungkin APBN-P 2016 dalam bentuk UU No. 12/2016 sebagai hasil rumusan pemerintah dan DPR bisa diubah hanya dengan Inpres,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, Inpres tersebut tidak menyebutkan ihwal kenapa harus dilakukan langkah-langkah penghematan yang bisa diterima sebagai reasoning kuat dan masuk akal.
“Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar,” imbuhnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, ungkap dia, dalam Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun.
“Masalahnya, angka-angka itu muncul begitu saja tanpa analisis yang objektif. Segala kebijakan butuh reasoning yang objektif dan masuk akal,” sindir Waketum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Siap Rebound ke Resistance Terdekat, Koleksi ADRO, ANTM, SMGR dan CPIN

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

Pemilu 2019: 3 Srikandi Jabar VI Melenggang ke Senayan

BEKASI-Rekapitulasi perhitungan surat suara di KPUD Kota Bekasi & Kota