Pemerintah Harus Serius Melindungi Petani Dari Ancaman FTA

Monday 17 Oct 2016, 4 : 11 pm
by

JAKARTA-Bertepatan dengan  Hari Pangan Sedunia, Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi mendesak  pemerintah untuk secara serius melindungi petani dari ancaman Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA), khususnya Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) ASEAN , dengan menyusun strategi perlindungan yang tepat bagi petani.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti mengatakan perjanjian RCEP akan mengancam kedaulatan petani melalui pengaturan perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya mengenai benih. “Banyak petani kita yang sudah mengalami kriminalisasi akibat pengaturan Haki Ini. RCEP akan kembali mengkriminalisasi petani jika Pemerintah Indonesia tidak menyusun strategi yang tepat dalam perundingan FTA yang sedang dilakukan oleh Pemerintah hari ini” tegasnya di Jakarta, Senin (17/10).

Seperti diketahui, pada 17-21 Oktober 2016 akan berlangsung putaran perundingan ASEAN RCEP ke-15 di Tianjin, China. Perjanjian perdagangan RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dengan 6 rekan dagang terbesarnya, yaitu Australia, China, India, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan yang diharapkan selesai akhir tahun ini tidak hanya memuat isu perdagangan semata, melainkan juga mengatur mengenai hak kekayaan intelektual, yang salah satu isu pentingnya adalah tentang kedaulatan petani atas benih.

Senada dengan Rachmi, aktifis Indonesia AIDS Coalition (IAC) Putri Sindi mengungkapkan bahwa selama ini proses perundingan FTA, khususnya RCEP, sangat tertutup dan tidak demokratis. “Ruang demokratisasi harus segera dibuka oleh Pemerintah. Publik berhak tahu isi dari perjanjian yang dirundingkan. Proses konsultasi public harus dibuka seluas-luasnya, agar public bisa memberikan masukan untuk memperkuat strategi perundingan Pemerintah” tambahnya.

Dari bocoran teks yang didapat dari Wikileaks terungkap bahwa RCEP akan mewajibkan negara anggotanya untuk meratifikasi UPOV 1991 (International Union for the Protection of New Varieties of Plant 1991). UPOV 91 akan mengharuskan pemerintah untuk melindungi pemilik paten (atau jenis sertifikat lain) selama 20 hingga 25 tahun termasuk yang ada dalam ranah benih, ekosistem, dan keanekaragaman hayati.  “Kewajiban UPOV 91 dalam RCEP akan menguatkan monopoli penguasaan benih oleh korporasi. Bahkan, UPOV 1991 akan melarang hak pengembangan benih oleh petani atas dasar pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sebagai catatan bahwa hari ini 90% perdagangan benih telah  dikuasai oleh hanya 5 korporasi multi nasional”, tambah Ketua umum Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nurudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Petani Dharmasraya Belajar Teknologi Pertanian di Balitsa

JAWA BARAT-Untuk mengembangkan inovasi pertanian di Bumi Cati Nan Tigo

Netcetera AG: Tokenization Benefits Now Available to GPE Merchants in Europe

ZURICH-Global Payment Europe (GPE) and the e-commerce payment expert, Netcetera,