Pemerintah Indonesia Menangkan Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Dalam Arbitrase ICSID

Tuesday 26 Mar 2019, 2 : 34 pm
by
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

JAKARTA – Pemerintah RepubIik Indonesia, pada Senin, 18/03/2019 memenangkan perkara gugatan “Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. (“Para Penggugat”) di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat atas kasus 4 perusahaan pertambangan batu bara Grup Ridlatama di Kecamatan Busang Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam perkara No. ARB/12/14 and ARB/12/40, Komite ICSID yang terdiri dari Judge Dominique Hascher, Professor Karl-Heinz Böckstiegel dan Professor Jean Kalicki (Komite ICSID) mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dengan menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan oleh Para Penggugat.

“Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, saat Press Conference, di Jl. HR. Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin, (25/03/2019).

Kemenangan ini adalah prestasi luar biasa bagi Pemerintah Indonesia yang dicapai melalui koordinasi, dukungan, dan kerjasama dari instansi-instansi terkait dimana Indonesia terhindar dari klaim Para Penggugat sebesar USD1.3 miliar (sekitar Rp18 triliun).

Selain itu, Indonesia mendapatkan penggantian biaya perkara sebesar USD9.4 juta dimana jumlah tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diputus Tribunal ICSID.

Kemenangan ini merupakan kemenangan yang pertama yang dicapai Pemerintah Indonesia di Forum ICSID di Washington D.C. Amerika Serikat.

Hal ini juga menjadi bukti bahwa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia merupakan peradilan yang transparan dan berkeadilan, karena sebelumnya Para Penggugat pernah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Indonesia mempertahankan “kedaulatan” dalam pengelolaan pertambangan karena selama 6 tahun terakhir, para Penggugat selalu mempropagandakan secara negatif iklim investasi di Indonesia.

Namun pada saat yang bersamaan Para Penggugat juga berulangkali melakukan pendekatan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan perdamaian. Pemerintah Indonesia sangat yakin dengan posisinya dan dengan tegas menolak segala pendekatan dan tawaran-tawaran dari Para Penggugat.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia selalu menyambut terbuka, dan akan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia dengan memberi perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Setara Institute Kecam Perusakan ke-141 Masjid Ahmadiyah

JAKARTA-Ketua Setara Institute,  Hendardi mengecam perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah

Pemerintah Berhasil Redam Inflasi Lewat Rantai Pasok Berbasis Teknologi

JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengendalian inflasi