Pemerintah Perlu Memperbaiki Sistem Penetapan Harga BBM

Thursday 17 Mar 2016, 3 : 29 am
by
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean

JAKARTA-Tata cara penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diatur dalam Permen 39 dan Perpres 191 perlu segera direvisi menjelang evaluasi harga per triwulan pada 1 April yang akan datang. Kebijakan yang ada saat ini cenderung justru membuat situasi tidak aman bagi pemerintah khususnya Pertamina.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengatakan harga yang sekarang adalah didasarkan pada rata rata MOPS periode Oktober hingga Desember 2015 yaitu dikisaran harga USD 56 / Barel. “Dan penetapan harga untuk periode April 2016 tentu akan menggunakan rata rata MOPS periode Januari sampai dengan Maret 2016 dimana harga minyak dunia jatuh pada titik terendah,” jelasnya di Jakarta, Kamis (17/3).

Akibatnya ujar Ferdinan, harga jual BBM akan jauh dibawah. Kondisi ini menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik karena trend harga minyak dunia justru sedang mengalami kenaikan dibandingkan periode Januari dan Februari. “Kedepan, menurut hemat kami pemerintah harus merobah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM,” terangnya.

Ferdinan memberikan dua opsi soal penetapan harga BBM ini. Pertama, murni harga pasar dan Kedua adalah sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah.

Karena mekanisme harga pasar dilarang oleh konstitusi, maka pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah. Patokan harga juga jangan lagi menggunakan rata rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ini lbh baik daripada kita mengacu pada MOPS. “Harga crude di APBN itu lebih berasa nasional daripada menggunakan MOPS,” tuturnya.

Menurutnya,sistem harga flat dengan patokan harga ini ditentukan dengan komponen utama harga crude yang ditetapkan dalam APBN dan Kurs rata rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan batas bawah sekitar 5 s.d 10%. Sepanjang fluktuasi harga masih berada dikisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi. Evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan. “Model ini lebih efektif dan lebih tepat bagi kita supaya bangsa ini tidak selalu ribut oleh harga BBM. Semua keuntungan yang didapat oleh Pertamina atau Pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu Minta LMAN Terus Berinovasi

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bergarap agar Badan Layanan

DPD RI Dorong Pemuda Raih Prestasi Lewat Olahraga

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemuda Indonesia untuk ikut