Pemerintah Putuskan Nasib 8 Blok Terminasi

Wednesday 22 Nov 2017, 7 : 32 pm
by

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan nasib 8 (delapan) blok terminasi. Delapan blok yang masa kontraknya berakhir di tahun 2018 sebagian akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sesuai penugasan Pemerintah.

“Pertamina diberi penugasan oleh Pemerintah (kelola) delapan blok,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (21/11).

Delapan blok terminasi yang dimaksud, yaitu Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok NSO, Blok Tengah, Blok East Kalimantan, dan Blok Attaka.

Namun dari delapan blok, dua blok dikembalikan oleh Pertamina kepada Pemerintah. “Pertamina tidak ingin melanjutkan dan mengembalikan kepada Pemerintah, yaitu East Kalimantan dan Attaka,” imbuh Ego.

Ego mengutarakan, kedua blok tersebut pun akan dilelang secara khusus. Untuk waktu lelang diproyeksikan akan dilakukan di awal 2018.

“Singkat kata, dua ini akan dilelang terbuka dan sedang berproses. Kita sedang menyusun Terms and Conditions (TnC), menyusun bid dokumen dan akan dilelang terbuka di awal tahun,” jelas Ego.

Bahkan, Ego mengutarakan sudah banyak operator yang mengincar kedua blok tersebut dan diprediksi lebih cepat dari lelang tahap kedua.

Sementara itu, blok NSO dan Tengah akan digabungkan dengan blok terdekat demi menciptakan bisnis migas yang efektif. Blok NSO akan disatukan dengan wilayah operasi NSB, sedangkan pengoperasian Blok Tengah akan disatukan dengan pengelolaan Blok Mahakam.

“Permintaan Pertamina agar (blok Tengah) digabungkan ke Mahakam. Setuju. Kita kasih langsung,” tegas Ego. Apalagi, wilayah kerja NSB dan Tengah juga sudah dikelola oleh Pertamina.

Syarat Alih Kelola

Untuk empat blok lainnya, seperti Sanga-Sanga, Tuban, Blok South East Sumatera (SES) dan Ogan Komering Pertamina akan bersedia mengelola blok tersebut. Meskipun begitu, Ego menegaskan bahwa Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan.

“Walaupun Pemerintah sudah mengasih Pertamina penugasan, tapi tidak serta merta dengan proposal begitu saja,” tegas Ego,”

Blok yang dialih kelola oleh Pertamina harus tetap menjaga jumlah produksi dan biaya cost per barel. “Posisi Pemerintah dalam proses alih kelola ini yang dipegang adalah satu, produksinya tidak boleh turun. Dua, biaya cost per barelnya gak boleh meningkat,” tegas Ego.

Selain itu, Pemerintah akan tetap mengavalusi dan memberikan kesempatan kepada operator existing. “Kalau mereka bisa menawarkan sesuatu yang sangat spektakular, bisa meyakinkan Pemerintah produksi malah naik. Kita kasih ke existing, tapi kita akan kasih terlebih dahulu kepada Pertamina untuk evaluasi,” tutur Ego.

Ego mengakui, semua operator existing empat blok tersebut masih berminat melanjutkan pengelolaan blok tadi. Pemerintah juga mempersilahkan apabila dalam perjalanannya, Pertamina bermintra dengan operator existing. “Kalaupun ada proses B to B kepada Pertamina. Ya, silahkan saja tanpa sepengtahuan kita,” ungkapnya.

Syarat lainnya adalah kewajiban gross split dengan masa kontrak 20 tahun. “Masa kontrak blok tersebut akan diganti mengikuti masa kontrak baru dengan sistem gross split,” tutup Ego.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

September 2023, Nilai Transaksi Pasar Saham Naik Menjadi Rp11,36 Triliun

JAKARTA-Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis 

Pada 2019, Anggaran Kemendes PDTT Rp4,3 Triliun

JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada