Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran

Thursday 20 Jun 2019, 2 : 53 pm
by
sri mulyani
Menkeu Sri Mulyani menjawab wartawan usai Rapat Terbatas tentang Terobosan Investasi, Ekspor, dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6)

JAKARTA-Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Joko Widodo telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas. Tetapi tidak hanya sekedar instrumen, namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6).

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar.

Ia menunjuk contoh seperti yang untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Menkeu merinci, juga ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan dari 15% menjadi 5%.

Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp20 miliar dan Rp10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” terang Menkeu

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pendapatan Naik, Laba Indosat Turun 24,4% per September 2023

JAKARTA-Pendapatan bersih  PT Indosat Tbk (ISAT) naik 8,48% menjadi Rp37,46

LPS Buka Penjualan Saham Bank Mutiara Tahap III

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kembali penjualan saham Bank Mutiara