Pemerintah Singapura Dorong Nasabah Ikut Amnesti Pajak Indonesia

Friday 16 Sep 2016, 2 : 21 pm
by
Tax Amnesty

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung telah meminta klarifikasi kepada Deputy Prime Minister of Singapore terkait isu penjegalan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan pemerintahan Singapura. Dalam penjelasan resminya, Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan perpajakan mereka.

Sebelumnya beredar berita yang dilansir oleh sejumlah media, baik nasional maupun internasional terkait kekhawatiran para Wajib Pajak yang memiliki aset di Singapura dan berminat untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Bank-bank Singapura diberitakan akan menggandeng kepolisian Singapura untuk menelusuri klien-klien mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di Singapura untuk tidak usah takut dengan “ancaman” tersebut. Alasannya, pemerintah Indonesia melalui Menkeu secara langsung telah meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore terkait isu tersebut.

Berdasarkan  penjelasan resmi dari pemerintah Singapura yang pada intinya menegaskan Bank di Singapura diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report) sesuai ketentuan Financial Action Task Force, suatu lembaga internasional di mana Singapura merupakan salah satu negara anggota.

Walaupun demikian keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam program Amnesti Pajak Indonesia tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Karenanya,  ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam Amnesti Pajak di Indonesia. “MAS sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak,” terangnya.

Dia mengatkan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas negara lain termasuk Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara lain bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak.

Data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51% dari total harta deklarasi luar negeri.

Fakta ini menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program Amnesti Pajak. “Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak besar agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan menuju Indonesia yang lebih baik dengan memanfaatkan tarif yang sangat rendah,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Perlu Jelaskan Mekanisme Harga BBM

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Presiden Joko Widodo  menjelaskan landasan

Danamart Gelar Sosialisasi Fintech Kepada Anggota Apkomindo

JAKARTA-Salah satu inovasi industri Fintech adalah Peer to Peer (P2P)