Pemerintah Tidak Boleh Langgar UU No. 24 Tahun 2009

Thursday 8 Oct 2015, 8 : 04 pm
by

YOGYAKARTA-Pemerintah diminta untuk tidak melanggar Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 33 yang mengharuskan  Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai alat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.  Karena itu, pemerintah juga diingatkan agar tidak boleh mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk kemudian mengabaikan amanat  UU tersebut.

Demikian ditegaskan  Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Studi Sosial Masyarakat (Puskessmas) Indonesia Pintoko Wahyu Jati, menyusul mulai membanjirnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan investasi yang ditanamkan dibumi pertiwi ini. “Pemerintah harus mengerti bahwa amanat pasal 33 UU No. 24 Tahun 2009 harus ditaati. Sehingga jika ada tenaga kerja asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia apapun levelnya harus meninggalkan Indonesia. Mereka seharusnya mampu berbahasa Indonesia dahulu  sebelum kemudian bekerja di sini. Prosedur yang sama juga dialami oleh tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kalau perlu ya kita mengadakan seperti TOEFL untuk bahasa Indonesia,” tegas Pintoko dalam seminar nasional tentang “Menyikapi Undang-Undang Bahasa Dalam Menyiasati Tenaga Kerja Asing Di Indonesia: Suatu Peran Penting Perguruan Tinggi,” Yogyakarta, Kamis (8/10).

Seminar yang diadakan oleh Laboratorium Bahasa Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI) juga menghadirkan Tri Agung Kristanto (WaRedpel Harian Kompas), AM Putut Prabantoro (Konsultan Komunikasi Politik) dan DR. Kardi Laksono (Direktur Laboratorium Bahasa ISI).

Sementara itu, Kardi Laksono menjelaskan, bangsa Indonesia menempati posisi sentral dan utama bagi tenaga kerja Indonesia. Karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia menjadi sebuah keharusan. Sebab apa artinya bahasa Indonesia yang dipelajari di bangku sekolah jika ternyata tidak memiliki kontribusi yang cukup berarti dalam pencarian kerja. “Dan seharusnya, pendidikan bahasa Indonesia menjadi pelajaran pokok bagi mahasiswa dalam kehidupan kampus sehari-hari. Televisi Indonesia telah mengajari masyarakat bagaimana menghancurkan identitas bangsa tersebut. Karena, bahasa yang digunakan di tayangan hiburan sangat tidak mendidik dan mengajarkan kesesatan logika berbahasa Indonesia,” kritiknya.

Ditempat yang sama, Putut Prabantoro menegaskan, bahasa Indonesia adalah bahasa politik dan sekaligus bahasa persatuan yang  dibungkus dengan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.  Oleh karenanya, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, martabat bangsa, kebanggaan nasional dan sarana komunikasi. Sumpah Pemuda itu kemudian dikuatkan dengan UUD 1945. “Dengan menjadikan sebagai bahasa resmi negara Indonesia, Bahasa Indonesia merupakan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Tanpa bahasa Indonesia, Indonesia bukanlah negara yang berdaulat,” tegasnya.

Sayangnya, imbuh Putut, masyarakat Indonesia belum mampu menjaga bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. “Bahkan masyarakatpun tidak mengkritisi penggunaan bahasa Indonesia yang kacau balau dalam sinetron,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tri Agung Kristanto meminta agar UU No. 24 Tahun 2009 itu khususnya tentang Bahasa Indonesia perlu disempurnakan. Pasalnya, terdapat beberapa kelemahan di dalam UU tersebut yang dapat digunakan sebagai cara menyiasati kewajiban untuk berbahasa Indonesia.

Selain itu, perlu juga bahasa Indonesia menjadi penguat bagi terpeliharanya bahasa-bahasa daerah yang berjumlah 712 jenis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa internasional. “Dari seluruh bahasa yang digunakan, dapat diurutkan pengguna terbanyak adalah bahasa Mandarin, bahasa Spanyol dan baru Bahasa Inggris. Indonesia yang termasuk memiliki penduduk terbanyak di dunia dan sekaligus menjadi negara tujuan investasi ataupun negara pasar, memiliki potensi menjadi bahasa internasional. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah, seberapa kuat budaya Indonesia mampu menahan serangan budaya asing yang mengancam eksistensi bahasa Indonesia ?,” ujarnya dengan nada tanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Data Kasus COVID-19 di Indonesia Tidak Bisa Dibandingkan Negara Lain

JAKARTA-Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mengatakan data kasus dan penanganan

Kejam dan Keji, Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum

JAKARTA-Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota