Pemerintah Tingkatkan Pengawasan di Bidang Metrologi Legal

Wednesday 21 Aug 2013, 5 : 59 pm
by

BANDUNG-Dalam rangka melaksanakan otonomisasi khususnya di bidang kemetrologian, telah dibentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pengawasan.  Hal tersebut ditujukan untuk dapat memperoleh kebenaran hasil pengukuran dengan tujuan utama yaitu perlindungan terhadapkonsumen,”demikian diungkapkan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen  (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, saat membuka  Forum Pengawasan Kemetrologian di Bandung, Jawa Barat (Rabu, 21/8).

Forum Pengawasan Kemetrologian dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai sarana konsultasi dan pertukaran informasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal. “Adapun sasaran yang ingin  dicapai dari penyelenggaraan forum ini adalah meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang Metrologi Legal sebagai upaya dalam mempercepat terciptanya tertib ukur,”ujar Nus Nuzulia Ishak.

Dalam pelaksanaan otonomisasi, urusan metrologi legal telah ditetapkan menjadi urusan pilihan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta membentuk unit kerja untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan metrologi legal,seperti peredaran dan penggunaan UTTP serta peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).Untuk menangani pengawasan metrologi legal, sampai saat ini baru terbentuk unit kerja di 17 Provinsi dan 32 kabupaten/kota, dan hal tersebut menjadi permasalahan yang menyebabkan  kinerja pengawasan metrologi legal secara nasional belum berjalan secara optimal.

Permasalahan lainnya yang mempengaruhi kinerja pengawasan adalah rendahnya anggaran pelaksanaan kegiatan serta terbatasnya jumlah SDM Pengamat Tera dan PPNS Metrologi Legal. Saat ini,jumlah pengamat tera di seluruh Indonesia hanya 201 orang dan PPNS Metrologi Legal 2 sebanyak 298 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang yang berada di Direktorat Metrologi, 266 orang di UPTD, 11 orang di Unit Kerja dan 3 orang di Disperindag Kab/Kota.

Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut,  Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan(Permendag) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, bahwa kegiatan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian dilaksanakan oleh Unit Kerja yang didukung oleh minimal 1 (satu) orang Pengamat Tera. “Dengan demikian, Pengamat Tera merupakan ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan kegiatan metrologilegal, sehingga perlu dikembangkan jabatan fungsional pengamat tera,”ujar Nus Nuzulia Ishak.

Selain itu, Kemendagjuga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan  Kepolisian RI di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal  sebagai upaya peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.

Pembentukan unit kerja merupakan pilar penting dalam mendukung penyelenggaran sistem metrologi legal diIndonesia, karena dengan terbentuknya unit kerja yang menangani pengawasan di bidang metrologi legal, maka kinerja pengawasan secara nasional dapat dilaksanakan secara optimal yang pada akhirnya tertib ukur dapat segera terwujud.Dirjen SPK berharap,kedepan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melaksanaan kegiatan pengawasan secara berkala dan senantiasa mendorong optimalisasi pelaksanaan pengawasan kemetrologian untuk menciptakan tertib ukur di wilayahnya.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota, serta Balai Standardisasi Metrologi Legal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harga Saham UANG Mentok di Titik Autorejection

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia

Laba Bersih Naik 28,15%,  Darmadi Durianto: BTN Berhasil  Manfaatkan Peluang

JAKARTA- Pada tahun 2022, Bank BTN mencatatkan laba bersih sebesar