Pemilu Serentak 2019, Rakyat Lebih Bicarakan Capres Ketimbang Caleg

Thursday 4 Oct 2018, 8 : 01 pm
Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron dan Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi

JAKARTA-Pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) serentak kian memunculkan pragmatisme politik akibat tidak transparannya anggaran kampanye pemilu.

“Pilkada serentak marak dengan permainan pragmatisme yang tak bisa dihindarkan, baik pilpres dan pileg,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk “Keuangan Politik dalam Pemilu, Bagaimana Menghindari Dana Haram?” bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Menurut Herman Khaeron, dengan adanya pemilu serentak maka diperlukan strategi baru terkait kebutuhan anggaran di lapangan. Pasalnya, ajang pemilu serentak menimbulkan pragmatisme di masyarakat.

“Harus ada strategi baru terkait kebutuhan anggaran di lapangan. Ini jadi efek negatif,” ujarnya

Dia menambahkan bahwa untuk menghadapi kontestasi politik dibutuhkan energi esktra karena ada dua pemilu sekaligus. Dalam kondisi demikian, ujarnya, dibutuh energi dan biaya yang cukup banyak untuk bertarung. Hal itulah yang membedakannya dengan pemilu sebelumnya yang tidak terkesan terlalu pragamatis.

“Suasananya beda. Kalau datang ke kampung, yang dibicarakan capres cawapres. Ini butuh energi tambahan,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Sedangkan dari sisi penggunaan anggaran kampanye, Herman menekankan lemahnya aturan KPU yang hanya menuntut kepatuhan pelaporan keuangan.

Menurutnya, kalau komisi itu hanya menuntut kepatuhan soal pelaporan dana kampanye maka akan sulit untuk menghindari praktik masuknya dana haram untuk keperluan kampanye.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

September 2017, Elektrifikasi Lampaui Target 92,75%

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rasio elektrifikasi

Kemendag Tetapkan HPE yang Dikenakan Bea Keluar

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2014 tentang