Pemkot Tangerang Akan Limpahkan Kasus Royal Arum Ke Kejaksaan

Tuesday 12 Dec 2017, 8 : 35 pm

TANGERANG-Pemkot Tangerang mengancam akan melaporkan pengembang Perumahan Royal Arum ke Kejaksaan, jika memang dalam proses pembangunan perumahan elit yang terdapat di Taman Royal 2 tersebut banyak yang dilanggarkan. “Kita sedang melakukan pengecekan dilapangan, jika ditemukan banyak penyimpangan maka kita akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan,” kata Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Dafyar Eliyadi Hardian Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).

Lebih jauh Dafyar menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi perumahan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari Kota Tangerang tersebut. “Nanti pihak pengembangnya akan kita panggil untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” katanya.

Dafyar menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk mengecek proses perizinan Royal Arum. “Berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP (Perizinan,red), bawah pihak pengembang sudah mengajukan proses perizinan,” ujarnya lagi.

Hanya saja, kata Dafyar, perizinan tersebut tidak bisa diproses karena belum ada perubahan site plane. Perubahan ini perlukan karena lahan tersebut awalnya adalah kolam renang. “Kewenangan untuk memberikan izin perubahan site plane ini ada di Perizinan,” jelasnya.

Namun tambah Dafyar, kendati sudah mengajukan proses perizinan, pihak pengembang seharusnya tidak melakukan aktifitas pembangunan dilokasi tersebut. “Sesuai ketentuan mereka clear dulu dalam proses perizinan, baru boleh melakukan pembangunan, kalau memang prosedur itu dilanggar, maka akan ada sanksi, dan kalau memang banyak masalah maka kita akan laporkan ke Kejaksaan,” katanya.

Dafyar menjelaskan ada beberapa persoalan di Perumahan Taman Royal 2, diantaranya mengenai lahan fasos fasum yang hingga kini belum diselesaikan oleh pengembang. “Informasinya pihak pengembang menyediakan lahan dibelakang perumahan seluas 1,1 hektar dan sudah diserahkan ke Pemkot Tangerang, namun pada masa walikota Tangerang yang sebelumnya (Wahidin Halim,red) belum dituntaskan persyaratannya,yaitu belum melampirkan surat pelepasan hak (SPH) dari pengembang ke Pemkot Tangerang,” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat dari petugas di DPMPTSP Kota Tangerang, diketahui bahwa pengembang sudah mengajukan proses perizinan, namun pihak pengembang diwajibkan membuat perubahan site plane mengingat awalnya lokasi tersebut adalah fasilitas kolam renang. “Perubahan site plane ini perlu dicantukan, untuk memastikan apakah lahan tersebut bukan lahan fasos fasum, namun sampai sejauh ini pihak pengembang belum memenuhi persyaratan tersebut,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya ini. ***

Don't Miss

Kemenparekraf-Danamon Gelar Kegiatan ICMITM ke-6 di Semarang

JAKARTA-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF) bekerjasama dengan DanamonAmerican Express

Mega-Surya Kawan Lama, PDIP Ajak Nasdem Bangun Poros Politik Baru

JAKARTA-PDI Perjuangan siap menjalin kerjasama politik dengan Partai Nasdem guna