Pemkot Tangerang Kucurkan Rp60 Miliar, Lahan Eks Pasar Lembang Bermasalah?

Wednesday 8 Nov 2017, 12 : 23 am

TANGERANG-Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparansi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan di kawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug. Berdasarkan informasi yang didapat LPHI, Pemkot Tangerang menggelontor uang sekitar Rp 60 miliar yang dialokasikan dari APBD tahun 2016.

Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar Lembang dalam hearing dewan bersama eksekutif sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. “Kareba persoalan tersebut telah ramai diangkat dalam pemberitaan media, akhirnya menggugah kami untuk melakukan penelusuran mendalam,” ungkap Akhwil Ramli kepada wartawan di Tangerang, Selasa (7/11/2017).

Terkait hal itu tambah Ahwil, pihak LPHI melakukan investigasi dalam rangka menjalankan kontrol sosial, sebagaimana hal dimaksud merupakan hak setiap warga masyarakat umum, dengan tujuan pengawasan dan penyelamatan dana APBD Kota Tangerang.

Langkah awal LPHI adalah meminta klarifikasi kepada Kajari dan Kasie Datun tentang kebenaran dari LO yang mereka berikan/terbitkan terkait pembelian lahan tersebut. “Dari pertemuan tersebut pihak Kejari Tangerang hanya memberikan jawaban secara normatif, yakni sebatas pengakuan kalau memang ada LO dan sudah dibahas juga dengan BPN tapi tidak menjelaskan kepada kami secara detail,” kata Akhwil.

Dalam klarifikasi tersebut tambah Ahwil, LPHI menanyakan sejumlah pertanyaan krusial, berkaitan dengan hal dimaksud. Diantaranya adalah, tentang tujuan Pemkot meminta LO dari Kejaksaan terhadap pembelian lahan ini itu sendiri.

Pembelian lahan yang Cessie nya kabarnya masih bermasalah. Pengertian Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini bernama cedent, dengan seseorang berpiutang baru yang dalam hubungan ini dinamakan Cessionaris. Pemindahan ini harus dilakukan dgn suatu akta autentik atau dibawah tangan. Hal ini diatur secara tegas dlm pasal 613 ayat 1 KUH Perdata (pengalihan hutang kepada pihak ketiga),” jelasnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah soal kepada siapa hutang tersebut di alihkan oleh debitur (dari informasi berita ada 2 debitur, yaitu antara PT Dian/PT Luckable ) dan juga tentang siapa yang menerima pengalihan hutang atau siapakah sang kreditornya.

Kemudian siapa yang melunasi hutang pokok dari debitur karena cessie baru bisa dilakukan kalau hutang pokok si debitur dilunasi. Dan bagaimana status aset yang di jadikan jaminan hutang oleh debitur karena dalam pemberitaan di media aset tersebut sudah disita oleh Bank, kata Akhwil.

Lebih jauh Ahwil menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara dilapangan, belakangan waktu malah pihaknya pun kembali menemukan sebuah bukti baru bahwa diatas tanah tersebut, ternyata terdapat surat jenis eigendom.

Artinya kalau Eigendom ini bisa dibuktikan ke absahannya maka akan timbul masalah hukum tentang status kepemilikan artinya kepemilikan tanah oleh debitur diduga cacat hukum dan hal ini rentan digugat. Eigendom yang dimaksud sedang di cek keabsahannya ke BPN, ujarnya.

Namun tambahnya, terlepas kebenaran dari Eigendom itu sendiri ada yang menurutnya juga mengusik rasa keadilan masyarakat, yaitu kenapa Pemkot membeli lahan kepada pihak-pihak yang diduga kepemilikan lahan tersebut dilakukan oleh debitur nakal yang memperoleh alias memiliki lahannya diduga dengan cara merekayasa. Apalagi dengan ditambahkan ada kemungkinan tanah ini milik perorangan (eigendom) atau milik negara kalau eigendom tersebut ahli warisnya diragukan.

Dugaan skema atas kronologisnya, antara lain setelah surat kepemilikan mereka dapat, surat itu dijadikan jaminan hutang kepada Bank dan kemudian setelah mendapat uang dalam jumlah besar, lahan yang mereka jaminkan ditelantarkan dan disita oleh Bank. Jadi sangat ironis sekali kalau uang negara dibobol kemudian mereka peroleh lagi dengan cara Cessie artinya hutang pokoknya ada yang melunaskan dengan pengalihan hutang. Untuk menjawab polemik ini dalam rangka klarifikasi pertanyaan dari masyarakat ini, kami berharap agar pihak terkait, khususnya kejaksaan untuk segera mengeluarkan keterangan resminya, agar menjadi kejelasan di khalayak publik,” pungkasnya.(can)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ide Cerdas Polairud Yogya: Anak-anak Juga Butuh Silaturahmi

WONOSOBO-Direktorat Polrairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beride cerdas. Terobosan

Antam Bagikan Dividen Kas Rp92 Miliar

JAKARTA-RUPST PT ANTAM (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen kas final