SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengikuti jejak pemerintah DKI Jakarta yang melakukan proses lelang untuk menduduki suatu jabatan karena dikhawatirkan pengertiannya akan sama dengan lelang pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur DR Rasiyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait posisi Diklat Aparatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (12/11).
Menurut Rasiyo, pemprov siap melaksanakan rekrutmen jabatan struktural secara transparan, mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada. Artinya, pemprov menetapkan kepada siapapun yang akan menduduki jabatan eselon II harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ada, yakni pernah menduduki jabatan eselon III dan IV terlebih dahulu. “Dengan terbitnya UU ASN, manajemen SDM aparatur di Indonesia akan banyak mengalami perubahan yang signifikan dan tuntutan terhadap peningkatan kualitas aparatur pemerintah akan semakin tinggi, sehingga dibutuhkan berbagai kreasi dan inovasi dalam pendidikan dan pelatihan aparatur,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut.
Rasiyo menjelaskan, kreasi dan inovasi menjadi konsekuensi logis yang tak terhindarkan bagi penyelenggara diklat aparatur di daerah yang merupakan salah satu pilar utama dalam pendidikan dan pelatihan aparatur. Kegiatan ini berperan sebagai upaya peningkatan kapasitas, kapabilitas yang dilakukan oleh birokrasi di daerah yang harus dilakukan secara terprogram, terukur, konsisten dan berkelanjutan. ” Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyadari sepenuhnya peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui kinerja pemerintahan khususnya dalam meningkatkan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Di Jakarta, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan lelang jabatan karena menganggap program tersebut berjalan sesuai harapan meskipun wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak puas. Sebenarnya, lelang jabatan ini tidak perlu dilakukan karena pada dasarnya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni PP 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002. Sebenarnya undang-undang ini sudah jelas, tegas dan cukup baik dalam mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, namun pelaksanaan sering diabaikan oleh sebagian besar Pemerintah Daerah. Ini perlu diingatkan agar kita bangsa Indonesia tidak mengulangi kembali kesalahan dimasa lalu