Pendidikan Harus Kembali ke Konstitusi

Wednesday 9 Jan 2013, 12 : 17 pm
by

JAKARTA-Kalangan DPR merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sekolah pemerintah.

Karena itu DPR mendesak pemerintah segera menghapus diskriminasi pendidikan, yang dikeluhkan masyarakat selama ini.

“Dengan lahirnya keputusan itu, pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, berhak mendapatkan akses atas pendidikan,”kata anggota Komisi X DPR dari F-PDI Perjuangan, Puti Guntur Soekarno di Jakarta, Rabu,9/1/2013.

Lebih jauh keponakan Megawati Soekarnoputri ini, mendesak pemerintah segera menghapus diskriminasi pendidikan, yang dikeluhkan masyarakat selama ini.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi pada negara, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan harus dipatuhi, dan dijalankan oleh pemerintah,”ujarnya.

Menurut Puti, tugas pemerintah harus menyelenggarakan/mengurusi pendidikan untuk rakyat. Putusan MK dinilai menyadarkan pemerintah pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Di mana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar mutu pendidikan dan kurikulum yang baik sebagaimana juga telah diatur dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya

Pemerintah, katanya, harus segera mengembalikan pendidikan sebagai wahana dalam membangun karakter bangsa untuk membangun manusia Indonesia dan kemajuan negara.

“Caranya dengan memberikan keadilan atas akses pendidikan yang tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat sebagaimana dalam RSBI dimana pendidikan bermutu hanya dinikmati segelintir golongan orang kaya,” ucapnya.

Don't Miss

Carrel: Status Tersangka Jadi Berkah Ahok-Djarot Menang 1 Putaran

JAKARTA-Praktisi Hukum Carrel Ticualu mengatakan penetapan status tersangka atas Basuki

DJP dan KPK Kerja Sama Untuk Penerimaan Negara

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK)