Pendukung Perda Syariah dan Injil Patut Diduga Melakukan Delik Penistaan Agama

Tuesday 27 Nov 2018, 5 : 05 pm
by
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus

JAKARTA-Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menilai sikap politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang dengan tegas menolak menolak Perda Syariah dan Injil sejalan dengan sistim politik dan hukum nasional Indonesia.

Grace Natalie sedang melakukan pendidikan politik sesuai amanat UU Partai Politik untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, kenusantaraan, kemanusiaan dan keadilan yang akhir-akhir mengalami degradasi akibat adanya politisasi agama dan hukum secara berlebiham dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diberitakan, Grace Natalie dalam pidato politiknya pada perayaan Ulang Tahun ke 4 Partai PSI, telah menyampaikan pandangan politiknya yaitu menolak Perda Syariah dan Injil yang marak dibentuk di sejumlah Daerah atas nama Otonomi Daerah.

“Jika kita cermati alasan penolakan Grace Natalie terhadap Perda Syariah dan Injil, maka nampak jelas bahwa Grace Natalie dan PSI sedang melakukan pendidikan politik sesuai amanat UU Partai Politik,” tegas Petrus.

Menurutnya, pandangan Grace Natalie dan PSI didasarkan pada mekakisme lahirnya sebuah Perda yang berawal dari sebuah pemikirian atau konsep yang didukung dengan naskah Akademik untuk kemudian dibahas dalam sebuah proses legislasi dan diformulasikan ke dalam bentuk sebuah Perda.

Proses legislasi untuk melahirkan sebuah Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, sudah pasti akan melahirkan sikap setuju atau tidak setuju dari setiap Anggota atau Fraksi-Fraksi di DPRD, sesuai dengan sikap politik dari masing-masing Partai Politiknya.

Bahkan ketika proses legislasi sebuah Perda sudah mencapai pengesahanpun, sikap pro dan kontra masih akan yerus terjadi melalui usul revisi Perda tersbeut atau Perda itu digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara formil dan materil dengan tuntutan agar Perda itu dibatalkan.

Dengan demikian ketika Grace Natalie, secara argumentatif menyatakan sikap politiknya menolak Perda Syariah dan Injil, maka Grace Natalie bukan saja sedang mempertahankan sifat adikodrati dari Syariah dan Injil, akan tetapi juga sekaligus menjalankan Pendidikan Politik sebagaimana diamanatkan oleh pasal 31 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik untuk memperkokoh kebhinekaan, kebangsaan dan kenusantaraan Indonesia.

Sikap politik PSI dan Grace Natalie yang demikian, jelas sejalan dengan sistim politik dan hukum nasional Indonesia.

“Sebagai negara hukum, dengan sistim hukumnya adalah hukum nasional, sudah pasti pijakannya adalah kepada Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Karenanya, setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, harus mengacu kepada hukum nasional yang berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan pada ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut penjelasannya, bukan pada Hukum Agama tertentu.

Dia menjelaskan, prinsip Hukum dan prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 inilah yang sesungguhnya menjadi dasar pijakan Grace Natalie dalam Pidato Politiknya pada perayaan Ulang Tahun Partai PSI.

Bahwa sebuah Perda harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika dstnya. Oleh karena itu Perda Syariah dan/atau Perda Injil selain bertentangan dengan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak dimungkinkan berada dalam hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bahkan dapat menurunkan derajad Syariah dan Injil itu sendiri.

Sebaliknya pihak yang melahirkan Perda Syariah dan/atau Injil itulah patut diduga telah melakukan delik Penistaan Agama, karena menjadikan Syariah dan/atau Injil sebagai obyek sekaligus alat dalam bentuk Perda untuk kepentingan politik praktis demi mencapai tijuan politik kelompoknya.

Apalagi Perda itu sewaktu-waktu bisa dirubah, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah melalui Putusan Hakim karena digugat, padahal aturan agama manapun tidak boleh diubah atau diganti atau dinyatakan tidak sah atas alasan apapun.

“Dengan kata lain yang namanya aturan dan/atau nilai ketentuan agama yang dihayati dan diyakini kebenarannya sebagaimana tersurat di dalam kitab suci aetiap agama, tidak boleh diubah atau dipenggal sebagaian-sebagian kemudian dipindahkan ke media lain dalam bentuk apapun apalagi melalui Perda yang sangat poltis dan transaksional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hindari Polarisasi Politik, Survei CNN: Airlangga Capres Alternatif Pilpres 2024

JAKARTA- Koordinator Citra Nasional Network (CNN) Muhammad Dandy membeberkan hasil

Januari 2016, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 0,05 Miliar

JAKARTA-Neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2016 mencatat surplus 0,05 miliar