Pengacara Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Pendiri Unmuh Ditunda

Wednesday 13 Jul 2016, 3 : 55 pm
by

JEMBER-Sidang perdana gugatan pendiri Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo terhadap Unmuh Jember dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Jogjakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jember berlangsung singkat atau sekitar 20 menit.  Penyebabnya, kuasa hukum yang mengaku mewakili Tergugat I dan II, Manan SH yang juga Dosen Faktultas Hukum Unmuh ini tidak membawa surat kuasa dengan alasan sudah dikirim dari Jogja tetapi belum sampai.

Dalam sidang perdana yang Ketua Majelis Ibu Wahyu Widuri SH MH, hadir juga Penggugat yang diwakili Kuasanya Eko Novriansyah P, SH dan Sahat Poltak Siallagan, SH, MH.

Sedangkan turut tergugat I Notaris tidak hadir. Sedangkan turut tergugat II BPN Jember hadir. Agenda sidang perdana ini sebenarnya pemeriksaan berkas dari para pihak.

Namun sayangnya, pengacara yang mengaku mewakili Para Tergugat tidak punya kuasa dan Turut Tergugat 1 Notaris tidak hadir. Maka yang diperiksa hanya Kuasa Penggugat dan Turut tergugat II BPN Jember yang hadir diwakiki Biro Hukumnya Akibat dari tidak adanya surat kuasa ini, sidang akhrinya ditunda 2 minggu lagi yakni tanggal 27 Juli 2016 Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan akan dilanjutkan upaya mediasi.

Kuasa Hukum Prof Doktor H. Muljono Hendrosiswojo, Eko Novriansyah Putra, SH menyayangkan penundaan sidang ini hanya karena alasan administrasi. Padahal, sudah cukup waktu yang diberikan PN dalam menyiapkan kuasa. Apalagi, surat kuasa ini prosedur standar biasa dalam beracara. “Tetapi kita coba berpositif thinking mungkin karena libur lebaran. Mudah-mudahan semua pihak mempunyai komitmen untuk membantu demi lancarnya agenda persidangan kedepannya,” harap Eko.

Pada sidang kali ini juga dihadiri langsung Prof Moeljono dan tanpak pula mantan PR II Unmuh Jember Doktor Hanafi yang menyaksikan sidang dengan pengjung lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan itu terkait Pembatalan Akta-Akta Hibah dan Perubahan Balik Nama pada Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah milik dan dari semula atas nama Doktor Muljono Hendrosiswojo beralih terakhir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Adapun tanah yang menjadi objek gugatan tersebut saat ini menjadi gedung dan kampus Unmuh Jember di Jalan Karimata, Sumbersari, Jember.  jember-17

Muljono mengaku terpaksa melakukan gugatan karena sudah 14 tahun menunggu penyelesaian dari PP Muhammadiyah atas permasalah ini. Namun ternyata tidak ada upaya penyelesaian.

Dalam dugatan yang terigister dengan Nomor Perkara No. 83/Pdt.P.G/2016/PN.Jmr itu, Siti Lestariningsh, SH selaku Notaris dan/atau PPAT di Jember dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember juga menjadi Pihak Turut Tergugat.

Perkara ini sendiri jelasnya berawal dari 5 bidang tanah yang dimiliki Muljono yang bersama dengan beberapa sertifikat-sertifikat atas tanah-tanah lainnya milik Muljono, sejak tahun 1987 dipinjam dan dipergunakan sebagai agunan (jaminan) atas pinjaman sejumlah uang kepada sejumlah Bank untuk kepentingan Unmuh Jember.

Kemudian pada tahun 1994, PP Muhammadiyah Jogjakarta melalui utusannya menemui Muljono dengan maksud akan mengambil alih kepemilikan atas asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya milik Muljono yang nantinya akan dimiliki serta diatasnamakan PP Muhammadiyah untuk dipergunakan dan bagi kepentingan Unmuh Jember dan PP Muhammadiyah dengan janji akan melakukan pembayaran-pembayaran dan/atau memberikan ganti rugi dan/atau pembelian kepada Muljono atas asset-asset tanah dan beberapa tanah-tanah lain miliknya itu.

Karenanya untuk itu pihak PP Muhammadiyah meminta kepada Muljono dan istri untuk mau dibuatkan dan mau menandatangani pernyataan-pernyataan menyangkut asset-asset tanah bersama dengan beberapa tanah-tanah lainnya miliknya tersebut, dengan alasan akan digunakan sebagai dasar dan/atau bahan melakukan rapat-rapat pembahasan antara PP Muhammadiyah dan Unmuh Jember mengenai teknis lebih lanjut untuk merealisasikan niat pengambil alihan kepemilikan tanah-tanah tersebut. “Sehingga pada tanggal 5 November 1994 dibuatlah akta pernyataan dan kuasa Nomor 20, di hadapan Siti Lestariningsih, SH, Notaris di Jember,” terang Eko.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jelang Idul Adha 1443 H, Epidemiolog: Segera Percepat Penanganan PMK

JAKARTA-Pemerintah menyediakan anggaran untuk menangani dan mengendalikan wabah Penyakit Mulut

Ekonomi Indonesia Terkena ‘Demam’ Akibat Kegelisahan Dunia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin