Pengadilan Tidak Boleh Tunduk Pada Tekanan Kelompok Intoleran

Thursday 16 Aug 2018, 9 : 58 pm
by
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute

JAKARTA-Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai (13/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meiliana (44) dengan penjara 1,5 tahun atas dakwaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Sebagaimana jamak diketahui, Meiliana adalah seorang warga Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai, yang mengeluhkan bisingnya pengeras suara saat kumandang azan dan meminta takmir untuk mengecilkan volume pengeras suara tersebut.

Diprovokasi berita palsu dan ujaran kebencian bernada SARA, ratusan warga melakukan pelemparan dan perusakan atas rumah Meiliana dan pembakaran atas 1 vihara, 5 klenteng, 3 mobil, dan 3 motor.

SETARA Institute melihat bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU menegaskan ketundukan aparat hukum pada sentimen mayoritas dan tekanan kelompok intoleran. Secara kuantitatif, tuntutan JPU juga berlebihan kalau disandingkan dengan pidana perusakan, pencurian, dan provokasi dalam konteks Kerusuhan Tanjung Balai yang sudah divonis pada Januari 2018.

“Delapan terpidana dituntut rata-rata empat bulan dan kemudian divonis ringan, antara 1 bulan 11 hari hingga 2 bulan 18 hari dikurangi masa tahanan,” ujar Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.

Dalam pengamatan SETARA Institute, sedari hulu, proses hukum atas Meiliana berjalan di luar koridor rule of law dan fair trail. Proses hukum penodaan agama dalam perkara ini sejak awal dipicu oleh sentimen SARA atas dirinya. Pasca perusakan Vihara dan klenteng oleh kerumunan massa (mob), dengan desakan ormas dan kelompok-kelompok intoleran, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana melakukan penistaan agama.

“Similar dengan pola kasus Ahok dan sebagian besar kasus penodaan agama, kombinasi tekanan massa, kelompok intoleran, dan fatwa MUI menjadi determinan bagi penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian, dan kemudian ditahan sejak Mei 2018,” terangnya.

Selama proses peradilan jelasnya, persidangan selalu diwarnai tekanan psikologis terhadap hakim, jaksa, terdakwa serta penasehat hukumnya, dengan kehadiran anggota ormas seperti Front Umat Islam (FUI) dan kelompok-kelompok intoleran.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lemah, Kesiapan Pemerintah Laksanakan BPJS

JAKARTA-Kalangan DPR mencemaskan implementasi dan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Lenny Silas, Penderita Kanker Ganas Mohon Penangguhan Penahanan

Oleh: Gatti Tak berdaya! Inilah dua kata yang mewakili kondisi