Penulisan OTT “Merusak” Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Thursday 24 Aug 2017, 1 : 34 pm
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

Pagi ini kita dengar lagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemhub). Baru Senin lalu ada OTT KPK juga di PN Jakarta Selatan, persis setelah lembaga antirasuah itu membayar ganti rugi terhadap hakim Syarifuddin sebesar Rp 100 juta.

Setiap OTT KPK terjadi, wartawan segera mengontak Humas atau Pimpinan lembaga antirasuah itu. Umumnya mereka belum tahu. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independent, karena tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung OTT KPK, bahkan tidak oleh pimpinan KPK sendiri.

Dalam konferensi pers, Humas KPK selalu mengatakan, “dilakukan setelah ada laporan masyarakat”. Seolah menjadi sah, bahwa karena laporan masyarakat lalu sebuah pengintaian dan penyadapan dilakukan hingga OTT KPK.

Maka, jadilah isu korupsi pertama-pertama pindah kepada soal uang cash. Jauh dari definisi awal korupsi. Tapi pertunjukan uang cash, pasti lebih menarik dari atraksi apapun; mendapat perhatian masyarakat dan sukses.

Sukses diukur seperti berburu di kebun binatang atau mancing di empang Ikan. Makin banyak makin sukses. KPK akhirnya sibuk menggunakan alat sadap, mengintip dan memantau percakapan orang. Dianggap sah dan benar.

Padahal OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materil. Kita hanya mendengar berita OTT KPK, mulai dari pejabat, eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta bahkan sampai kepala desa. Kebenaran konsepsi OTT KPK tidak ada. O dan TT tidak berjodoh nanti kita urai agar dunia tidak nampak kelam.

Berita OTT ini tidak hanya dikonsumsi masyarakat kota, tapi masuk sampai ke plosok desa, di atas gunung, dibawah lembah. Menjadi biasa tiap ada pejabat yang di OTT KPK, sumpah serapah pada pejabat negara membuat masyarakat semakin antipati. Bahkan, kepercayaan masyarakat pada pejabat negara telah sampai pada titik nadir, lalu kita mengutuk bangsa sendiri sebagai bangsa maling.

Mari kita berfikir dengan kepala jernih, apakah OTT ini merupakan jalan penyelesaian masalah korupsi? Bangsa kita lahir dengan prilaku luhur termasuk anti mencuri dan korupsi. Jelas terpatri dalam agama dan budaya kita. Maka apakah benar bangsa ini adalah bangsa maling dengan fakta cerita yang dibuat oleh OTT KPK tiap hari itu?

Kita butuh pikiran tenang dan kepala dingin dlm melihat masalah korupsi. Kita perlu otak bukan otot. KPK memakai hukum perang penuh nafsu tapi tak akan menyelesaikan masalah. Ini demokrasi. Tangan besi tak bisa lagi.

Kembali ke istilah OTT KPK, ada contradictio in terminis dalam istilah OTT yang paling marak menjadi bahasa komunikasi KPK ke publik. Ini penting kita clearkan karena komunikasi berbasis salah paham sulitnya bukan main apalagi basisnya paham yang salah.

Istilah OTT mengandung ambuguitas makna yang merusak tata frasa (frasiologi) bahasa Indonesia. Dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradikitif. Kalimat dan atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.

Mari kita analisis struktur dari frase OTT. Karena istilah ini bukan istilah hukum yang benar. Pertama, kata Operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.
Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak.

Sementara arti Tertangkap Tangan dalam KBBI adalah “Kedapatan” waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Berdasar kamus Hukum J.C.T, Tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat, tertangkap basah. Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.

Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang.

Lalu bagaimana pengertian tangkap tangan dalam KUHAP sebagai peraturan hukum formil yang berlaku? Pasal 1 butir 19 KUHAP: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat.

Dari beberapa pengertian tersebut, maka Operasi dan Tangkap Tangan itu contradictio interminis. Karena Operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.

Maka pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa “dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Maka lucu jika ada penyidik yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus.

Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa.

Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia, tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK karena Tertangkap Tangan dan Penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda.

Kekacauan hukumnya adalah karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan. Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Dan dalam hal penangkapan penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik.

OTT KPK di BPK beberapa saat yang lalu tidak ada polisinya. Mereka yang datang motifnya menjebak. Pemberi suap dan pegawai KPK kumpul di lobby dan naik lift yang sama lalu duduk di ruang tunggu yang sama.

Karena kalau bukan penjebakan, maka seluruh pegawai KPK yang datang itu sebetulnya melakukan pidana omission. Alias Pembiaran. Ini mirip kelakuan polisi lalu lintas di lampu merah. Sembunyi di balik semak lalu “HAP kamu ditangkap!”.

Jadi ada kekacauan makna, antara kata operasi dengan tertangkap tangan, juga tertangkap tangan dengan penangkapan. Kita tutup pembahasan soal OTT KPK ini, sebab sebetulnya akar semuanya adalah penyadapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OSO Minta Mahasiswa Waspadai Intervensi Asing

JAKARTA-Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan kampus merupakan

Harga Naik Tak Wajar, BEI Suspensi Saham MLPL, SAMF dan LMSH

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi)