Penundaan Sidang Pembacaan Rentut Ahok Jangan Ditafsir Negatif

Tuesday 11 Apr 2017, 3 : 13 pm
by
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono.

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai penundaan sidang pembacaan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa tunggal Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama merupakan pilihan strategis, normatif dan taktis demi kepentingan umum.

Karena itu, publik tidak boleh membuat tafsir negatif terhadap penundaan sidang ini.

“Penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan/atau Pidana,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (11/4).

Seperti diketahui, Ahok didakwa melanggar pasal 156 tau 156a KUHP.

Sedianya pembacaan rentut terhadap Basuki dilakasanakan Selasa (11/4), namun diundur hingga tanggal 20 April 2017.

Dalam perkara Ahok, yang sudah berlangsung 18 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan Jaksa.

“Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono.

Menurut Petrus, penundaan sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan/atau Pidana.

Hukum acara memberi wewenang kepada Ketua Majelis Hakim untuk memutuskan sebuah sidang perkara ditunda.

“Hal itu lumrah dan sangat normatif dalam praktek peradilan,” tegasnya.

Satu hal yang sangat positif adalah terdakwa Ahok dan Penasehat Hukumnya tidak pernah meminta persidangan ditunda.

Kondisi ini juga menggambarkan bahwa Ahok dan Tim Penasehat Hukumnya ingin mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selama ini belum terwujud dengan baik.

“Memang beberapa hari terakhir ini persoalan penundaan sidang perkara Ahok sempat menghebohkan media masa dan media sosial karena Kapolda Metro Jaya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar sidang hari ini ditunda hingga selesai pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April 2017 atas alasan keamanan dan ketertiban yang tidak kondusif jika sidang dilaksanakan juga,” terangnya.

Dalam kenyataannya ujar Petrus, memang persidangan ditunda hingga tanggal 20 April 2017 lantaran JPU belum siap dengan Rentut yang akan dibacakan.

Karena itu penundaan sidang hari ini selain karena memang JPU tahu bahwa sidang akan ditunda atas alasan kemanan juga karena JPU ingin menyiapkan secara maksimal sebuah memori tuntutan yang betul-betul kuat secara yuridis, politik dan sosiologis agar bisan diterima oleh akal sehat publik.

Sebab, bagaimanapun JPU mewakili kepentingan negara dalam perkara penistaan agama ini demi tertib hukum dan tertib masyarakat dalam kehidupan hari esok yang lebih baik.

“Oleh karena itu sekali lagi penundaan ini sebuah peristiwa biasa, normatif dan sangat beralasan secara hukum, sehingga demikian tidak boleh dipolitisir seakan-akan ada agenda tersembunyi untuk sebuah target ketidakadilan,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Daya Saing Produk Kerajinan Kreatif Ditingkatkan

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) terus bekerjasama

IHSG Bakal Lanjutkan Tren Bearish, Mainkan BMRI, MEDC, TBIG dan ERAA

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini