Per 28 Maret, Perusahaan Efek Wajib Gunakan Sistem RTGS-BI

Friday 26 Feb 2016, 7 : 32 pm
by
Direktur PT KSEI Syafruddin

JAKARTA-PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mewajibkan Perusahaan Efek menyelesaikan transaksi dana menggunakan sistem Real Time Gross Settlement System (RTGS) Bank Indonesia (BI). Namun aturan ini terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah. Sedangkan untuk transaksi lainnya, tetap menggunakan Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI. “Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016,” ujar Direktur PT KSEI Syafruddin seperti dikutip dari laman ksei.co.id di Jakarta, Jumat (26/2).

Sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui BI-RTGS BI tahap pertama, secara resmi telah berlaku sejak 18 Juni 2015. Tahap pertama ini dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi Efek dalam mata uang rupiah.

Syafruddin menjelaskan penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional. Sebagaimana disebutkan dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral.

Selain itu jelasnya, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money.

Menurutnya, penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem BI yang lebih terpusat. Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp 3 triliun setiap harinya.

Selain memenuhi standar internasional terkait penggunaan sistem bank sentral untuk penyelesaian transaksi di pasar modal, Syafruddin menyebutkan implementasi ini dapat memberikan keuntungan dari segi mitigasi risiko, efisiensi maupun likuiditas pasar. “Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi Pemegang Rekening KSEI karena tidak perlu memiliki rekening pada institusi lain untuk keperluan settlement transaksi pasar modal,” ungkapnya.

Yang paling penting jelasnya, memastikan agar penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia berjalan lancer. “Untuk itu penerapan ini perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak, yang sampai saat ini tetap mengkombinasikan penggunaan Bank Pembayaran dan BI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Harus Pikirkan Kehidupan Petani, Pemerintah Kaji FCTC

JAKARTA-Meskipun hingga Juli 2013 lalu sudah ada 180 negara atau

Cegah Kebutaan BNI Gelar Operasi Katarak di Indonesia Timur

JAYAPURA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk didukung oleh Kementerian Sosial