Per Hari Ini, Pelanggan Listrik 1.300 VA ke Atas Tak Lagi Dapat Subsidi

Tuesday 1 Dec 2015, 12 : 48 am
by

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif dasar listrik atau tariff adjustment pada bulan Desember 2015. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, yang memberikan peluang penyesuaian tarif dasar listrik atau tariff adjustment setiap bulan, mengikuti perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi.

Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Siaran pers Kementerian ESDM, Senin (30/11), menyebutkan selain dilakukan tariff adjusment mulai 1 Desember ini, Pemerintah juga tidak lagi memberikan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik .300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.

Namun demikian, secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan  rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Diberlakukan Tariff Adjustment

Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.

Sebenarnya, menurut siaran pers Kementerian ESDM, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

“Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut,” bunyi siaran pers itu.

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.  Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :

Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA

Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA

Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

Layanan khusus TR/TM/TT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SKB 11 Instansi Justru Mendorong Kreatifitas dan Daya Kritis ASN

Oleh: Emrus Sihombing Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal (menurut

Mangkrak 22 Tahun, Jokowi Berharap Tol Becakayu Bisa Digunakan Akhir 2017

JAKARTA-Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi