Peran DPD Dalam Harmonisasi UU dan Perda

Wednesday 18 Oct 2017, 6 : 13 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencari solusi terkait permasalahan harmonisasi antara produk legislasi nasional dan produk legislasi daerah. Apalagi DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda. “Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah,” kata Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dalam “Rembug Nasional Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah, di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Lebih jauh kata OSO, DPD mencermati bahwa dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan. “Bahkan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda,” ucapnya.

Melihat itu, kata OSO, Peraturan Daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya. DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. “DPD ingin bersama pemerintahan daerah mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua PPUU DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan DPD dapat lebih menguatkan proses harmonisasi dalam bentuk konsultasi terkait pembentukan Perda. Karena DPD mempunyai fungsi territorial representative yang dalam empirik justru lebih berat ketimbang political representative. Adapun territorial representative mengakibatkan DPD harus dapat menjadi wakil dalam satu paradigma dari berbagai kepentingan daerah yang beragam, baik dalam aspek kultur maupun struktur desentralisasi (karakteristik daerah ditinjau dari aspek organisasi, yakni daerah khusus dan daerah istemewa).

Bagi DPD, kata Pasek lagi, perwujudan Perda yang baik dan berkualitas dalam peraturan perundang-undangan akan sangat terkait dengan tugas dan kewenangannnya sebagai representasi daerah. Sehingga konflik antara berbagai peraturan perundang-undangan sektoral dengan peraturan perundang-undangan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah bisa diminimalisir. Terlebih lagi, sambung senator asal Bali, belum konsistenannya keberpihakan fraksi partai di DPR terhadap kepentingan daerah harus menjadi catatan bagi DPD untuk menjadi garda terdepan dalam pembentukan legislasi yang berpihak kepada daerah. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Beritikad Buruk, TPDI: Komnas HAM Harus Gugurkan Pengaduan Novel Baswedan Cs

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Komnas

Inflasi Tangerang 0,89%, Serang Tertinggi

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut tingkat inflasi tiga kota di