Percepat Pengadaan Barang, PUPR Pakai e-Katalog

Friday 15 Feb 2019, 8 : 08 pm

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penggunaan e-katalog mendukung PBJ Pemerintah yang terbuka, efisien, cepat dan mudah.

Untuk meningkatkan ketersediaan ragam barang dan jasa yang dibutuhkan Kementerian PUPR, dilakukan kerjasama pengembangan e-katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di kantor LKPP, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

“Hadirnya e-Katalog Sektoral akan sangat membantu Kementerian PUPR karena mayoritas anggaran di Kementerian PUPR digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. e-katalog sektoral akan mempercepat proses pengadaan barang yang bersifat teknis, sekaligus kita bisa melihat perbandingan harga secara cepat misalnya pengadaan alat berat dan bronjong kawat,” kata Anita.

Selain mempercepat proses pengadaan, dikatakan Anita hal tersebut juga akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang, dengan tetap mengedepankan pengadaan  yang transparan dan akuntabel.

Kementerian PUPR menjadi salah satu Kementerian dengan alokasi anggaran  belanja modal terbesar. Pada tahun 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun.

Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun dimana sekitar 84% atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

LKPP memiliki tiga katalog elektronik yakni Katalog Nasional yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Sektoral yang disusun dan dikelola oleh Kementerian dan Katalog Daerah yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan katalog elektronik juga dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam pengadan barang dan jasa pemerintah.

“Saat ini terdapat dua lembaga yang sudah menerapkan e-katalog sektoral yakni KPU dan Kemendagri,” kata Roni. 

Selain Kementerian PUPR, terdapat empat kementerian lain yang menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan e-katalog sektoral, yakni  Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pertanian.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Sekjen Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata. (*)

Don't Miss

Pelaku Usaha Desak Penurunan Harga Gas Industri

JAKARTA-Pelaku industri terus mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun

Presiden Jokowi: Bangun Pelabuhan Jangan 10-20 Ha, Tapi 200 Ha

SURABAYA-Presiden Joko Widodo meminta sistem kepelabuhan di Indonesia bisa terintegrasi