Periksa Sumber Uang Mahar Sandiaga Uno Rp 1 Triliun

Saturday 11 Aug 2018, 1 : 38 am
by
Cawapres, Sandiaga Uno

JAKARTA-Dugaan adanya mahar politik kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 1 Triliun guna memuluskan langkah pencapresan Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno terus mengelinding.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan cara menyelidiki kebenaran isu mahar politik bisa dimulai dengan menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sandiaga Uno selaku Wagub DKI Jakarta.

Apalagi sebagai penyelenggara Negara, Sandiaga secara berkala melaporkan mengenai posisi harta kekayaannya dalam LHKPN termasuk setiap ada perubahan mengenai jumlah dan jenis kekayaannya.

“Sebagai seorang Penyelenggara Negara, kekayaan Sandiaga Uno sudah tentu sudah dilaporkan ke KPK secara berkala dan diumumkan kepada publik dalam Berita Negara, sebagai salah satu kewajibam asasi setiap Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Karena itu jika benar Sandiaga Uno telah memberikan mahar politik kepada PAN dan PKS sebesar Rp 1 triliun untuk pencapresan Prabowo-Sandiaga Uno maka pertanyaannya adalah apakah uang mahar politik Rp 1 triliun itu adalah bersumber dari uang pribadi Sandiaga Uno yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ataukah uang Rp 1 triliun itu bersumber dari harta kekayaan Sandiaga Uno yang tidak dilaporkan dalam LHKPN ke KPK atau merupakan sumbangan dari teman-teman Sandiaga Uno terkait pencapresan ini.

“Jika tidak terjadi perubahan dalam LHKPN terkait uang Rp 1 triliun untuk mahar politik dan juga tidak ada sumbangan dari pihak lain atau diakui sebagai uang milik pribadi maka Sandiaga Uno patut diduga tidak melaporkan sebagaian harta kekayaan berupa uang Rp 1 triliun dalam LHKPN kepada KPK dan/atau Sandiaga Uno patut diduga menerima gratifikasi dari pihak lain untuk keperluan pencapresan jika mahar politik itu bersumber dari pemberian pihak ketiga atas nama sumbangan dan tidak dilaporkan ke KPK,” urainya.

Untuk itu, Petrus meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan politik uang dalam pencapresan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelita Samudera

Pelita Samudera Raih Kontrak Pengangkutan Batubara Senilai USD15.7 Juta

JAKARTA-PT Pelita Samudera Shipping Tbk (“Perseroan”, “PSS”, kode IDX: PSSI)

Kokohkan Industri Baja Nasional, Pemerintah Kurangi Impor

JAKARTA-Pemerintah bertekad semakin serius untuk membina dan membangun industri baja