Perizinan Bidang Perdagangan Wajib Online

Wednesday 3 Jul 2013, 9 : 03 pm
by

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan tersebut tidak dapat lagi diajukan secara manual. Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izindi bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi. “Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online, yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak; Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik; Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura; serta IT, PI dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan,”  Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, pengembangan sistem online ini juga akan memudahkan petugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,”terang Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menjelaskan untuk mengajukan permohonan secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id untukmendapatkan Hak Akses INATRADE.

INATRADE merupakan sistem informasi milik Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang pengajuannya dilakukan secara manual dan online. Sejak INATRADE diberlakukan, jumlah kepemilikan Hak Akses terus meningkat.

Hingga akhir tahun 2012, tercatat sebanyak 2.786 perusahaan yang memiliki Hak Akses, dan jumlah ini meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada akhir Maret 2013. Pada akhir Juni 2013, jumlahnya meningkat lagi sebesar 14,8% menjadi 3.422 perusahaan. “Ini menunjukkan bahwa sistem ini dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha. Kami harap dengan adanya mandatory online,  tingkat utilisasinya dapat lebih ditingkatkan,” ujar Bachrul.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Keuangan Syariah Indonesia Terus Meningkat

JAKARTA-Perkembangan industri keuangan syariah secara umum hingga Februari 2017 terus

Laba Bersih JSMR di Semester I-2022 Anjlok 14,13%

JAKARTA-Kendati jumlah pendapatan di Semester I-2022 mengalami kenaikan, namun laba