Perlu Dicegah Jual Beli Sertifikat Kebidanan

Tuesday 7 Jun 2016, 4 : 53 pm
indonesiatimur.co

JAKARTA-Kalangan DPR minta Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Republik Indonesia untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin sekolah bidan, karena banyak jumlah bidan yang ternyata tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan yang memadai sebagai bidan. “Jadi, banyaknya jumlah bidan yang mencapai 325 ribu orang di seluruh Indonesia ini menurut catatan badan kesehatan dunia (WHO) sudah melebihi jumlah yang wajar,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani dalam forum legislasi “RUU Kebidanan” bersama Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi MKes, dan mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Mohamad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Sebab, satu bidan layaknya untuk 1.000 jumlah penduduk. Apalagi sampai ada bidan yang bisa mengeluarkan resep obat, ini tidak bisa dibenarkan. Karena itu, UU ini sangat penting untuk mengatur kebidanan itu.

Menurut Irma, bidan itu ke depan harus memiliki sertifikat, lesensi, bahkan terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktek kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri. “Tak semua bidan bisa praktek mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan, dan karenanya UU ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu diperlukan Majelis Kebidanan Indoensia, agar tidak terjadi jual-beli sertifikat, lisensi kebidanan dan sebagainya. UU bidan ini juga jangan sampai terjadi tumpang-tindih dengan UU Kedokteran, UU Kesehatan, UU Keperawatan dan lain-lain.

Hanya saja dengan jumlah bidan yang besar tersebut, ada masalah distribusi, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan bidan. Khususnya di daerah-daerah di luar Jawa. Seperti Ambon NTT, NTB, Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain. “Bahkan di Ambon ada seorang dokter yang harus melayani masyarakat untuk seluruh Ambon,” tambahnya.

Emi Nurjasmi mengatakan sebanyak 80-an ribu bidan sudah bekerja di seluruh Indonesia. Mereka itu perlu dibekali aturan, perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, pendidikan, keterampilan, dan dukungan dengan kepastian kebijakan UU ini. Mengingat 87 % ibu hamil melahirkan di bidan, dan masih banyak yang meninggal dunia. Apalagi, 20 % daerah masih belum ada bidan.

Selain itu kata Emi, bidan juga perlu pengembangan diri dan keilmuwan untuk pekerjaannya yang dinamis. Sebab, keberadaan bidan itu berdampak langsung kepada masyarakat. “Keunikannya adalah bidan itu melayani ibu dan anak sejak kehamilan 27 hari sampai kelahiran dan sampai Balita,” ungkapnya.

IDI mendukung UU Kebidanan ini kata Kartono Mohamad. Hanya saja yang perlu diperhatikan antara lain peranan IBI sebagai organisasi profesi bidan, kriteria apa yang disebut bidan, kompetensi yang harus dipenuhi, dan wewenangnya apa saja yang harus dimiliki, juga perlunya pengawasan dan lain-lain.

Hal itu penting, karena jika terjadi mal praktek, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab, antara etika dan mall praktek itu berbeda. Yang disebut mal praktek itu jika terbukti dokter atau bidan lalai, atau atas ketidaktahuannya dalam menangani pasien. “Tapi, semua itu harus diproses secara hukum,” katanya.

Kartono menyatakan kita boleh bercita-cita yang tinggi, tapi harus bisa direalisasikan. Seperti halnya mengeluarkan resep dokter, yang namanya bidan itu memang tidak boleh mengeluarkan resep obat, karena itu melanggar UU. “Toh, 80 % ibu melahirkan itu secara normal, sehingga tidak semua membutuhkan persalinan melalui dokter atau bidan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Rawan Terkoreksi, MNC Sekuritas Rekomendasikan Saham INDF, AKRA, BIRD, dan MTEL

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) rawan

Naik Tipis, Cadev Indonesia US$137,7 Miliar pada Juli 2023

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengumumkan, posisi cadangan devisa (Cadev) Indonesia pada akhir