Perlu Regulasi Perkuat Komunikasi Antar Kamar Parlemen

Monday 13 Nov 2017, 4 : 54 pm

JAKARTA–Komunikasi antar DPR, MPR dan DPD belum terbangun dengan baik karena koordinasi antar kamar di parlemen itu belum diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD (MD3). “Jadi perlu ada penguatan komunikasi antar ketiga kamar tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, sistem demokrasi di tanah air terbilang masih baru. Karenanya, menurut Fahri, harus sadar perubahan ini jauh dari yang diharapkan, bisa mundur ke belakang dan bisa juga maju ke depan. “Karenanya butuh keberanian. Postur dari sistem lembaga perwakilan kita ini, karena kita ini sibuk sendiri dan belum koordinasi dengan kamar-kamar lain. Karena hubungan antar kamar yang tidak diatur sebetulnya,” tambah dia lagi.

Ia mencontohkan, hubungan DPR dengan MPR itu belum ada aturannya. Sehingga MPR itu sendiri, DPR begitu pula, dengan DPD juga nyaris tidak ada komunikasi antar kamar dan tidak dimapankan komunikasi antar kamar. “Untuk itu, perlu ada regulasi untuk memperkuat sistem komunikasi antar kamar di parlemen. Tentu ini harus kita imajinasikan satu kamar legislatif yang sinergi, lebih kuat, lebih punya dinamika gayung bersambut untuk memperkuat parlemen,” tegas Fahri Hamzah. ***eko

 

Don't Miss

Fesyen Muslim Indonesia Harus Masuk Pasar Global

TANGERANG-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto mengharapkan peserta Jakarta

Menkeu: Pejabat Kemenkeu Perlu Memiliki Sensitivitas Gender

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan perlunya para pejabat