Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu

Saturday 1 Aug 2015, 1 : 19 am
by
Presiden Jokowi bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

JAKARTA-Wacana agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait adanya calon tunggal di 12 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015 terus berkembang.

Namun pemerintah memastikan Perppu untuk mengatasi masalah calon tunggal itu belum terlalu diperlukan.

“Belum sampai ke sana.  Ini kita lihat dulu nanti,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menerima kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7).

Presiden mengakui, masih ada 12 daerah yang hanya memiliki 1 (satu) calon atau calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Hal ini berpotensi pelaksanaan Pilkada di daerah itu akan diundur pada 2017 mendatang.

Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, munculnya calon tunggal ini lebih banyak disebabkab kekurangan dari sisi administrasi , sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut.

Oleh sebab itu, dengan diundurkannya menjadi sampai tanggal 3 Agustus, Presiden berharap paling tidak separuhnya bisa ada (calon lain, red).

“Syukur bisa semuanya. Kita ingin mendorong agar semuanya ada,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara perlu segera terbitkan Perppu mengingat persoalan calon tunggal dalam Pilkada telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa.

“Persoalan calon tunggal dalam Pilkada ini telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945 dan dipertegas oleh Putusan MK di tahun 2009,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di 13 daerah akan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Hadar N. Gumay mengemukakan, daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

“Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur,” kata Hadar kepada wartawan, di Media Centre KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-3 Agustus, Pilkada di suatu daerah masih diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

“Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain,” ujar Husni.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUU JPSK Untuk Pastikan Terjadi Krisis

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar menegaskan RUU

Didampingi Sang Istri, Mahfud MD Tiba di Tugu Proklamasi

JAKARTA-Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Mahfud MD tiba di Tugu