Perppu Tidak Ada Urgensinya

Wednesday 2 Oct 2019, 9 : 38 pm
by
perpu
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan para mahasiswa sebagai komunitas intelektual? Seyogyanya mahasiswa menggunakan kemampuan dan kompetensinya di bidang keilmuan untuk mengajukan uji materi (judicial reiew) atas UU KPK hasil revisi tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI (“MK”).

Sebab konstitusi kita sudah memberikan kewenangan kepada MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution) dan penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of constitution) untuk menyatakan apakah materi pasal-pasal, ayat-ayat dan/atau bagian UU KPK termasuk keseluruhan hasil revisi UU KPK itu mempunyai kekuatan mengikat atau tidak, atau justru MK akan memutuskan tidak mengikat (not legally binding) semua pasal hasil revisi UU KPK tersebut karena bertentangan dengan spirit, roh dan semangat UUD 1945.

Dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, kita hasil menerima hasil akhir dari perjuangan itu, apa pun itu: menang atau kalah.

Sebab seperti kata Scaliger, “humana vita est alea, in qua vincere tam fortuitum quam necesse perdere”- perjuangan dalam hidup manusia itu seperti permainan dadu, dimana kemenangan hanya menjadi sebuah kebetulan, tetapi kekalahan itu sebuah kepastian (B.J. Marwoto & H. Witdarmono, 2006:111).

Namun demikian, kita tidak hanya terikat pada seperti apa hasil akhir dari permohonan uji materi ke MK yang menjadi tujuan kita, apakah kalah atau menang.

Tetapi kita juga harus berusaha mencapai tujuan yang baik dan benar itu melalui cara-cara yang baik dan benar pula. Finis non iustificat medium!

Penulis adalah seorang Advokat, tinggal di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

30 Waduk Ditargetkan Rampung Pada Tahun 2019

JAKARTA-Pemerintah terus menggenjot pembangunan 65 waduk yang telah dicanangkan pemerintah

Warga Rembang: Kami Dikompori Gun Retno Agar Tolak Pabrik SI

JAKARTA-Puluhan warga Rembang, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa di depan