Persekusi Digital (Bagian 1)

Saturday 5 Jan 2019, 12 : 50 am
by
Poempida Hidayatulloh

Oleh: Poempida Hidayatulloh

Istilah persekusi makin sering kita dengar beberapa waktu belakangan ini. Istilah ini juga menghiasi sejumlah berita yang menjadi perhatian secara nasional.

Sebenarnya apa itu persekusi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara kata aktifnya yakni memersekusi yang artinya menyiksa atau menganiaya.

Di dalam konteks yang lebih luas, Persekusi dapat diartikan “main hakim sendiri” oleh seseorang atau pun sekelompok orang terhadap orang lain tanpa adanya proses peradilan. Persekusi sangat berbahaya jika dibiarkan. Karena akan memberikan dampak munculnya rasa ketidakadilan di dalam kehidupan Berbangsa.

Persekusi pun dapat terjadi dalam ranah sosial media. Di mana dengan mudahnya kini orang dapat menghakimi seseorang dengan melakukan basis gerakan melalui sosial media. Tanpa melalui suatu proses yang adil dan seimbang seseorang akan sangat mudah dipersekusi secara digital.

Negara harus selalu hadir dalam hal melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45, termasuk dalam masalah Persekusi ini.

Hak mengeluarkan pendapat yang juga dilindungi oleh UUD 45 haruslah diamalkan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab oleh setiap warga negara Indonesia, tanpa menzalimi sebagian warga negara lainnya.

Hukum haruslah ditegakkan secara penuh dan konsekuen. Di mana dalam hal persekusi Digital ini Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan manifestasi perlindungannya.

Persekusi Digital ini dapat saja dibungkus secara cantik dengan memakai kedok “social justice” dengan seolah-olah memberikan sanksi sosial bagi korban persekusi tersebut.

“Justice” atau pun keadilan yang benar haruslah terjadi dari suatu proses yang seimbang berbasis kesetaraan. Tidak boleh di dalamnya terdapat unsur penzaliman atau “character assassination”.

Hukuman yang adil terhadap seseorang harus terjadi berdasarkan proses peradilan yang dilindungi oleh perundang-undangan. Bukan dikarenakan tuduhan atau opini orang atau sekelompok orang.

Kegagalan Negara dalam menegakkan perlindungan terhadap warganya dalam konteks persekusi Digital ini akanlah berdampak sangat luas dan dahsyat. Hal ini disebabkan oleh rekam jejak digital yang terjadi dalam konteks persekusi ini dapat berimplikasi jangka panjang atau bahkan dapat dikatakan permanen.

Sehingga berpotensi dampak persekusi digital ini merembet kepada keluarga individu yang ter-persekusi. Bahkan dampaknya akan tetap dirasakan oleh keturunan individu tersebut sampai turun temurun.

Adilkah kita sebagai Bangsa yang sepakat bahwa negara kita ini adalah negara hukum, jika hal seperti ini dapat terjadi?

Sekali lagi ketegasan dalam bentuk penegakan hukum harus terjadi.

Jika Negara ini gagal dalam memberangus persekusi digital ini, apakah akan ada warga negara yang akan nyaman dan aman tinggal di Republik tercinta ini? Apakah akan ada keyakinan investor asing untuk berinvestasi di Negara yang kaya ini? Apakah akan ada turis-turis asing yang akan nyaman berwisata ke Indonesia? Apakah akan ada kebebasan untuk memeluk agama di negeri ini? Dan masih banyak lainnya. Karena dalam konteks persekusi digital sesuatu yang positif dan sebaik apa pun akan dengan mudah sirna dalam sekejap saja.

Penulis dapat memastikan jika persekusi digital ini dibiarkan apalagi terjadi secara sistemik, maka tidak akan ada satu pun orang baik di Indonesia ini. Karena seperti pepatah mengatakan, manusia itu tidak luput dari kesalahan. Satu kesalahan saja yang dipersekusi secara digital akan hancur segala reputasi dan nama baik orang yang terpersekusi tersebut. Dan kita semua sebagai manusia pasti memiliki kesalahan lebih dari satu.

Sebagai seorang anak Bangsa yang peduli dan cinta kepada Republik ini bermaksud untuk mengingatkan para pemangku kebijakan dan seluruh Bangsa Indonesia agar kita semua sadar betapa pentingnya penegakan hukum dalam hal persekusi digital ini.

Ayo mari tegakkan dan hormati hukum! Jadikan hukum sebagai panglima! Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari bahaya persekusi digital ini.

Penulis adalah Politisi Senior Partai Golkar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BBNI: Pengembangan Kapabilitas Digital Masuki Fase yang Lebih Serius

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengaku, saat ini perseroan
Pajak Impor

Banyak Konsultan Pajak Nakal Rugikan DJP

JAKARTA-Salah satu alasan kecilnya tax ratio memang banyak penyebabnya. Bisa