Pertemuan Menteri Jonan dengan CEO Freeport McMoran Janggal

Thursday 27 Jul 2017, 11 : 50 pm
by

JAKARTA-Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menilai ada yang janggal dari hasil pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan  dengan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson.

Kejanggalan ini mencuat ditengah anggapan adanya kemajuan dari proses negosiasi, Freeport tetap meminta adanya perjanjian kerjasama kedua pihak sebagai bentuk jaminan kepastian investasi. Namun, disisi yang lain Freeport menyatakan telah bersedia untuk mengubah Kontrak Karya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Permintaan Freeport untuk membuat Perjanjian kerjasama secara terpisah harus ditolak oleh Pemerintah Indonesia karena tidak diatur di dalam Undang-undang. Kan sudah ada IUPK, yaitu penetapan dari Menteri yang dijamin oleh undang-undang. Dan Pemerintah harus konsisten dengan bentuk hukum yang telah disepakati dan diatur di dalam Undang-undang”, tegas Rachmi.

Pertemuan Menteri ESDM dengan Freeport McMoran di Houston, Amerika Serikat, hendak mencari titik temu mengenai 4 isu krusial, yakni tentang perpanjangan masa operasi PT FI, pembangunan fasilitas pemurnian, divestasi saham, dan ketentuan fiscal.

Menurut Rachmi, Perjanjian Kerjasama secara terpisah hanya akan menempatkan Pemerintah Indonesia dibawah kendali Freeport.

Apalagi, secara logika hukum perjanjian, perjanjian ini akan mengikat Pemerintah Indonesia secara perdata. Dan menjadi konsekuensi logis dimana para pihak akan menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketanya, yang biasanya lebih memilih arbitrase internasional.

“Di dalam Pasal 7 Permen ESDM No.15 Tahun 2017 kan sudah jelas, bahwa Menteri memberikan Penetapan terhadap IUPK. Sehingga konsekuensi hukum dari penetapan atau beschikking bersifat administrative yang dikeluarkan oleh pejabat Negara dan bersifat konkrit, individual, dan final, sehingga penyelesaian sengketanya pun cukup di Pengadilan Tata Usah Negara,” jelas Rachmi.

Sejalan dengan Rachmi, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Budi Afandi  pun menilai Perjanjian jaminan kepastian investasi yang diminta Freeport hanya akan menjebak Pemerintah Indonesia. “Perjanjian kepastian investasi yang dimaksud hanya akan membuka celah dibawanya sengketa ke arbitrase internasional dan menyulitkan Indonesia” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah

Dukung Kemajuan Pendidikan, BNI Syariah Gelar Pelatihan Platform Sekolah Pintar

JAKARTA-BNI Syariah bekerjasama dengan PT Teknologi Kartu Indonesia meluncurkan platform

Pekerja Pers Termasuk Golongan Buruh

JAKARTA–Sekarang ini muncul jutaan anatomi pers, maka rezim verifikasi oleh