Perumus Kebijakan Bukan Malaikat

Monday 24 Mar 2014, 4 : 10 pm
by
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo

Oleh: Bambang Soesatyo

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

Wakil Presiden Boediono mengaku tidak terpikir bahwa kebijakan bailout Century itu kini dipersoalkan. Apalagi sampai dibawa keranah hukum.

“Saya tidak berpikir sampai sejauh itu, saya bersama teman-teman hanya merasakan harus mengambil keputusan cepat dan tepat menangani Bank Century dalam situasi krisis waktu itu,” kata Boediono dalam acara “Mata Najwa” di Metro TV, Rabu (19/3).

Boediono mengatakan kasus tersebut terjadi saat ia baru menjabat beberapa waktu sebagai Gubernur BI. Ia menceritakan telah 30 tahun menggeluti masalah ekonomi sejak tahun 1980-an. Jadi, saya merasakan krisis itu bagaimana. Kata Budiono, meyakinkan.

Bagi masyarakat yang tidak mengetahui fakta kejadian dan bukti material dalam skandal Bank Century tersebut, pasti akan terkecoh. Karena dalam acara yang dikemas secara luar biasa itu menggambarkan bahwa Boediono adalah korban politik.

Tanpa mengungkap atau mempertanyakan alasan atau latar belakang mengapa Boediono dan jajaran BI ‘menggutak-gatuk’ aturan, serta melakukan rekayasa agar kebijakan yang diambilnya itu seolah-olah sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, mengapa baru sekarang dia menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang harus bertanggung jawab? Saya tidak ingin berprasangka buruk bahwa penampilan Boediono yang tiba-tiba tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pengadilan yang sedang berlangsung.

Dan sepertinya paralel dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baru-baru ini yang menegaskan bahwa Wakil Presiden Boediono – dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) – tak bisa diadili atas langkahnya memberi dana talangan kepada Bank Century.

Kebijakan, menurut presiden, tidak bisa diadili karena akan sulit memutuskan kebijakan untuk kepentingan pembangunan.

Presiden keliru. Perumus kebijakan dan regulator itu juga  manusia, bukan malaikat. Maka, tidak logis dan sangat berbahaya jika negara ini mengadopsi pandangan yang menyebutkan kebijakan tidak bisa dipidana. Bukankah niat jahat bisa dibungkus dalam sebuah manuver yang disebut ‘kebijakan’?

Pandangan yang sama kemudian dimasukan dalam eksepsi terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya. Dalam eksepsinya, Budi Mulya menegaskan bahwa pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya.

Pertanyaannya, apakah pejabat BI itu orang-orang suci atau malaikat sehingga keputusan atau kebijakan mereka wajib dipercaya tanpa reserve? Boediono dan pejabat BI lainnya itu manusia biasa, bukan malaikat yang tidak punya hawa nafsu dan tidak mungkin selalu benar.

Bahkan, sudah terbukti bahwa BI pun punya catatan sejarah yang buruk akibat perilaku tak terpuji sejumlah oknum di bank sentral itu.

Baru beberapa tahun lalu seorang mantan gubernur BI harus menjalani  hukuman penjara. Dua mantan deputi gubernur BI dan beberapa mantan direktur BI pun masuk bui. Semuanya karena nafsu menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kolega mereka.

Oleh pengadilan, sejumlah oknum pimpinan BI itu dituduh membungkus kejahatan mereka dengan apa yang disebut kebijakan. Misalnya, kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI) yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kalau seperti itu rekam jejak sejumlah oknum pimpinan BI, mengapa pula pemberian dana talangan untuk Bank Century harus dipercaya sebagai kebijakan yang bersih sehingga tidak bisa dipidana? Apalagi, hingga kini, BI dan pemerintah cq KSSK (Komite Stabilisasi Sistem Keuangan) tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan gelembung dana talangan hingga Rp 6,7 triliun menjelang pemilu 2009 dan plus Rp.1,5 triliun akhir Desember 2013 atau menjelang pemilu 2014 denga alasan untuk menaikan CAR Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara pada posisi aman.

Berarti, boleh diasumsukan bahwa ada siluman yang melakukan penggelembungan sekaligus menikmati dana talangan itu. Apakah negara harus memerintahkan penegak hukumnya mencari dan menangkap siluman serta menyeretnya ke pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan gelembung dana talangan Bank Century?

Mengacu pada rekam jejak BI, eksepsi Budi Mulia dan penegasan presiden tentang kebijakan yang tidak dipidana benar-benar kehilangan makna. Persolan ini sudah diperjelas dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini menetapkan bahwa kebijakan yang merugikan negara dan memperkaya orang lain termasuk dalam tindak pidana korupsi. Dan, menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP,  pihak yang memfasilitasi sebuah tindak kejahatan bisa dipidana.

Konstruksi hukum skandal Bank Century sudah jelas. ‘Kebijakan’ menyelamatkan bank kecil sarat masalah itu justru ditunggangi para perampok. Setelah dirampok Rp 2,7 triliun, pencairan dana talangan bukannya dihentikan, tetapi terus dilanjutkan selama berbulan-bulan hingga mencapai total Rp 6,7 triliun.

Mengapa kebijakan dana talangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini tidak bisa dipidanakan? Bukankah unsur tentang perumus dan pelaksana kebijakan memfasilitasi tindak kejahatan sudah terpenuhi?

Agar tidak bias, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan  bahwa KPK tidak mengadili kebijakan, melainkan mendakwa pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Maka, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana merupakan argumentasi yang menyesatkan, bahkan berbahaya. Harus dieliminasi karena argumen ini cenderung memaksa rakyat untuk percaya begitu saja bahwa perumus kebijakan dan penguasa adalah orang-orang suci.

Penegasan yang demikian hanya merupakan upaya meyakinkan publik; bahwa kebijakan mereka pasti mulia karena minus kepentingan sempit atau kepentingan kelompok.

Bisa jadi, makna lain dari argumentasi seperti itu adalah refleksi ketidaknyamanan pihak tertentu. Dakwaan Jaksa penuntut dari KPK terhadap Budi Mulia membuat pemerintah tidak nyaman. Dengan mengatakan kebijakan tidak bisa diadili, ada kecenderungan memengaruhi jalannya persidangan Budi Mulia.

Apalagi dibumbui dengan alasan bisa mengganggu kelancaran pembangunan.

Lagi pula, sangat berbahaya jika setiap kebijakan tidak bisa diadili. Kalau paham atau pandangan ini diadopsi, perumus kebijakan dan regulatornya akan berevolusi menjadi penguasa tiran atau diktator.

Paham ini memberi akses bagi perumus dan pelaksana kebijakan bertindak semena-mena, represif dan koruptif. Di negeri komunis seperti Korea Utara, Kim Jong-un leluasa bertindak represif karena tidak ada yang berani mengadili kebijakannya sebagai pemimpin. Kim, seturut aturan di negerinya, tidak boleh dipersalahkan (can do no wrong).

Kalau ‘kebijakan’ menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili, sama artinya BI dan pemerintah cq KSSK tidak bisa berbuat salah atau dipersalahkan. Kalau begitu, model demokrasi apakah yang diadopsi pemerintahan sekarang ini? Tampaknya, penegasan bahwa kebijakan tidak bisa diadili itu berangkat dari angan-angan mengawinkan model monarki absolut dengan sistem demokrasi.

Dalam kasus Bank Century, BI-pemerintah diposisikan sama seperti raja-ratu dalam sistem monarki absolut dengan konsep ‘the king can do wrong’. Dengan begitu, kebijakan memberi dana talangan untuk Bank Century tidak bisa diadili. Keblinger.

KPK dan majelis Hakim TIpikor hendaknya tidak terpengaruh. Proses hukum kasus BLBI bisa dijadikan acuan.  Agustus 1997, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Bank Indonesia (BI) bidang Analisis Perkreditan, Boediono mengikuti rapat pimpinan BI yang membidani lahirnya kebijakan BLBI. Ratusan triliun realisasi BLBI kacau balau. Negara menanggung rugi Rp 650 triliun. Presiden Soeharto geram dan memecat Boediono.

Dalam audit BPK tahun 2004, dimunculkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan negara akibat penyimpangan penyaluran BLBI oleh BI dan bank penerima BLBI. Sekitar 95 persen atau Rp 138 triliun dari total penyaluran BLBI yang Rp 145 triliun itu tidak jelas pertanggungjawabannya.

Setelah rangkaian persidangan hingga proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2004, beberapa mantan direktur  BI divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Hanya Boediono yang lolos. Entah kenapa.  Artinya, kalau kebijakan BLBI bisa diadili, mengapa dugaan manipulasi pada langkah penyelamatan Bank Century tidak bisa diadili?

Pada Oktober-November 2008, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI, Boediono memimpin rapat dewan gubernur (RDG) BI dengan agenda menyelamatkan Bank Century. Bank bobrok ini sudah tak layak ditolong.

Namun, didukung data abal-abal, RDG BI itu merekayasa sejumlah argumen untuk mendapatkan keabsahan menggunakan instrumen FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).

Dari  Rp 630 miliar yang disetujui, dalam hitungan jam, pencairan FPJP membengkak jadi Rp 2,7 triliun rupiah pada hari Sabtu dan Minggu saat semua bank libur. Dan, triliunan rupiah lenyap seketika begitu saja, tanpa kejelasan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.

Perampokan itu  terjadi karena ada kebijakan manusia biasa yang memfasilitasi. Jadi, sekali lagi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono perlu menahan diri dengan tidak membuat pernyataan yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kasus Bank Century.

Tidak etis ketika Presiden menegaskan kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili. Bukankah Presiden SBY sendiri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah bertekad “katakan tidak! Pada korupsi?”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kompolnas Terima Aduan TPDI Soal Polri Tolak Laporan Sirekap KPU

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima Laporan Advokat  Tim

Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah ke Pasar Hong Kong  

HONG KONG-Potensi produk rempah dan makanan Indonesia di pasar Hong