Perusahaan Publik Harus Transparan Soal Bahan Baku Tambang

Tuesday 20 Sep 2016, 6 : 22 pm
kompas.com

JAKARTA-Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengingatkan Pemerintah agar berani menindak tegas terhadap perusahaan “tambang ilegal”. Alasannya penambangan “illegal” merugikan keuangan negara karena terbebas dari pajak, apalagi melibatkan perusahaan publik. “Kementerian ESDM seharusnya menindak perusahaan untuk mengekspor hasil tambang dari perusahaan illegal. Apalagi perusahaan publik, itu tak boleh dibiarkan,” kata Peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Sebagaimana diketahui, anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang bulan Agustus mengekspor zirconium sebanyak 400 ton, bahan bakunya bukan berasal dari lahan yang ada izin. Bahkan lokasi penambangan tidak dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C).

Sebelumnya, Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020. “Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan,” katanya.

Seperti diketahui, Dexter merupakan Direktur CKRA. Sementara Dirut CKRA dijabat oleh Boelio Mulyadi.

Marwan mengungkapkan, pengelolaan sumber daya alam terutama di mineral masih amburadul. Hal itu yang membuat sejumlah perusahaan nakal mencari celah untuk mengeruk sumber daya mineral Indonesia secara serampangan.

Sebagai perusahaan public, sudah seharusnya otoritas bursa meminta CKRA untuk public expose, menjelaskan asal-usul bahan baku Zr yang diekspor.”Perusahaan publik kan full disclosure. Ayo dong otoritas bursa awasi pelanggar aturan,” kata Marwan.

Selain merugikan negara, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin akan membahayakan lingkungan. Sehingga Marwan mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan instansi terkait segera menyelidiki kasus itu. “Pemerintah dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh di ekspor begitu saja tanpa melalui prosedur yang jelas,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengatakan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk), maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan. Pertanggungjawaban kepada publik (pemegang saham) harus jelas. “Kita akan minta kemeterian ESDM untuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena jelas tindakan itu merugikan negara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wakil Rais Aam PBNU: Mahfud MD Berpotensi Jadi Capres 2024

JAKARTA-Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) Afifuddin Muhajir berpesan agar agenda

Kapolri Imbau Pemilik Akun Medsos Tidak Samarkan Namanya

JAKARTA-Meskipun M. Arsyad, pemilih fan page facebook yang menghina Presiden