Petani Diasuransikan Lewat RUU PPP

Tuesday 14 May 2013, 5 : 37 pm
jurnalparlemen.com

JAKARTA- Pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) bukan untuk menjadi komoditas politik, melainkan benar-benar untuk pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada. “Jadi, RUU ini memberikan kekhusussan pada petani sebagai subyek,” kata Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron dalam diskusi ‘RUU Perlindungan dan pemberdayaan petani’ bersama Ketua Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono, dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, RUU ini sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI. “RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga, pendapatan, kepastian sarana prasarana, fasilitas dan sebagainya,” tambahnya.

Soal asuransi, lanjut Herman, selain gagal panen akibat penyakit, kena banjir dan musibah lainnya, petani akan mendapat anti rugi sebesar 70%. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia, Thailand, dan negara-negara lain. “Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja program yang dikucurkan senilai Rp 3 triliun, namun sayangnya belum ada payung hukumnya atau UU,” terangnya.

Menurut Herman, tanah yang bisa diberdayakan untuk petani saat ini ada sekitar 139 juta hektar. Sementara jumlah petani sekitar 40 juta jiwa, dan masyarakat selaku konsumen sebanyak 245 juta jiwa. Karena itu dengan RUU ini, nantinya akan mampu mengatasi stabilitas ketahanan dan kedaulatan pangan, harga, dan meminimalisir terjadinya konflik lahan pertanian.

Sementara itu, Momon Rusmono mengapresiasi RUU inisiatif DPR RI ini, karena akan mendorong terwujudnya kesejahteraan petani. Dengan RUU ini petani akan memperoleh kepemilikan lahan, pendidikan,  kompetensi, akses permodalan, pemasaran, dan kualitas produksi, yang selama ini kurang memenuhi standar. “RUU ini akan menjamin petani dari pengolahan dan kepemilikan lahan, kuealitas produksi, pemasaran, harga dan seterusnya,” ungkapnya.

Demikian pula Henry Saragih, yang berharap dengan RUU ini petani Indonesia bisa lebih maju dan sejahtera, di tengah ancaman terjadinya krisis pangan global dunia. Hanya saja katanya, RUU ini harus menjelaskan lebih luas dan konkret terkait definisi tani dan perlindungannya. Juga singkronisasi dengan UU lainnya seperti UU tata ruang dan sebagainya, sehingga pembangunan perumahan dan industri tidak mengambil lahan pertanian.

“Saat ini sebanyak satu milyar orang mengalami kelaparan. Jumlah itu meningkat drastis dibanding tahun 2005 yanga hanya 250 juta jiwa. Untuk itu RUU ini diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan dengan perubahan iklim dunia yang tidak menentu. Selain itu RUU ini bisa menjawab uneg-uneg petani yang selama ini belum terjawab,” pungkasnya. **can

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dapat Reward, Banyuwangi Peroleh Insentif Daerah Rp75 Miliar

BANYUWANGI- Kementerian Keuangan mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp75

Jaya Swarasa Agung Raih Peringkat BBB+ dari Kredit Rating Indonesia

JAKARTA-PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) atau Tays Bakers mendapatperingkat investment