Petrus: Agus Rahardjo Cs Kehilangan Akal Sehat

Tuesday 17 Sep 2019, 2 : 07 am
by
Petrus Salestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

Figur Firli Buhari dkk telah lolos dalam proses seleksi Capim KPK. Begitu juga Revisi UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK telah disetujui Presiden. Namun muncul sikap pimpinan KPK yang merasa tidak dilibatkan oleh DPR RI.

Padahal terkait proses legislasi, sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat bahwa DPR telah membukakan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR terkait revisi UU tersebut.

Karena itu KPK seharusnya berinisiatif menyampaikan pokok pikiran tentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 tersebut baik melalui dialog maupun melalui usul tertulis kepada DPR tanpa DPR harus secara khusus meminta kepada KPK.

“Selama 4 tahun Agus Rahardjo dkk memimpin KPK, publik tidak tahu apakah Agus Rahardjo dkk telah memenuhi salah satu kewajiban konstitusionalnya sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK yaitu “melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan admnistrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara (termasuk DPR) dan pemerintahan untuk melakukan perubahan, jika berdasarkan hasil pengkajian sistim pengelolaan admimistrasi tersebut berpotensi korupsi”,” ucapnya.

Pertanyaannya apakah pimpinan KPK sudah memenuhi kewajiban ini terhadap DPR dalam rangka revisi UU KPK. Padahal semua pimpinan Lembaga Negara dan Pemerintahan menanti-nanti apa kira-kira hasil pengkajian pimpinan KPK terhadap sistim pengelolaan administrasi di setiap Lembaga Negara dan Kementerian yang berpotensi korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Zilingo Berhasil Raup US$ 226 Juta Dalam Pendanaan Seri D

JAKARTA-Zilingo berhasil mengumpulkan US$ 226 juta dalam putaran pendanaan Seri

Salurkan KUR Rp 550 Miliar, BRI Gaet 26 Anak Pedagang Palembang

PALEMBANG-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menggaet 26 anak pedagang